Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Jajaran Sat Reskrim Polresta Banjar berhasil meringkus YN (70), warga Sumanding Kulon, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat.
YN ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan korban berinisial Pi (14) dan Pa (12).
Perbuatan bejat yang dilakukan YN ini terjadi pada bulan Mei 2018 lalu di rumah kontrakan YN di wilayah Sumanding Kulon sekitar pukul 12.00 WIB.
Awalnya korban berinisial Pi (14) yang juga masih tetangga YN ini tengah bermain. Dengan diiming-imingi uang senilai Rp 10.000, korban yang masih dibawah umur ini disuruh YN untuk ke rumah kontrakannya.
Di rumah kontrakan tersebutlah korban diminta untuk melayani hasrat birahi si kakek bejat tersebut. Karena takut, korban pun menuruti keinginan si kakek cabul itu, dan saat itulah korban disetubuhi.
Rupanya korban aksi bejat kakek ini bukan hanya Pi saja, kali ini Pa (12) juga menjadi korban kebiadaban YN. Kejadian yang menimpa Pa yang juga adik kandung dari Pi ini terjadi di bulan Mei 2018.
Saat itu, Pa sedang melihat orang memancing ikan di sebuah kolam di wilayah Sumanding Kulon sekitar pukul 15.00 WIB. Lalu YN mengiming-imingi uang senilai Rp 5000 kepada korban, Pa, untuk datang ke rumah kontrakannya.
Di rumah kontrakan tersebut, YN menyuruh Pa untuk pergi ke kamar. Di sanalah perbuatan terkutuk kembali dilakukan oleh YN. Namun, kali ini YN tidak menyetubuhi, tapi hanya meraba-raba alat vital korban.
Tak terima dengan perbuatan YN, pihak keluarga korban pun kemudian malaporkan kasus ini ke Polresta Banjar.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Jaya Sofyan membenarkan bahwa pihaknya telah meringkus tersangka pencabulan. Menurutnya, tersangka dikenai Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka dikenai pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara minimal 5 tahun penjara,” ujarnya kepada awak media saat Press Releas di Mapolres Banjar, Kamis (5/7/2018).
Kini YN harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :
YN (70) saat diperiksa Sat Reskrim Polresta Banjar. YN ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan korban berinisial Pi (14) dan Pa (12). |
Perbuatan bejat yang dilakukan YN ini terjadi pada bulan Mei 2018 lalu di rumah kontrakan YN di wilayah Sumanding Kulon sekitar pukul 12.00 WIB.
Awalnya korban berinisial Pi (14) yang juga masih tetangga YN ini tengah bermain. Dengan diiming-imingi uang senilai Rp 10.000, korban yang masih dibawah umur ini disuruh YN untuk ke rumah kontrakannya.
Di rumah kontrakan tersebutlah korban diminta untuk melayani hasrat birahi si kakek bejat tersebut. Karena takut, korban pun menuruti keinginan si kakek cabul itu, dan saat itulah korban disetubuhi.
Rupanya korban aksi bejat kakek ini bukan hanya Pi saja, kali ini Pa (12) juga menjadi korban kebiadaban YN. Kejadian yang menimpa Pa yang juga adik kandung dari Pi ini terjadi di bulan Mei 2018.
Saat itu, Pa sedang melihat orang memancing ikan di sebuah kolam di wilayah Sumanding Kulon sekitar pukul 15.00 WIB. Lalu YN mengiming-imingi uang senilai Rp 5000 kepada korban, Pa, untuk datang ke rumah kontrakannya.
Di rumah kontrakan tersebut, YN menyuruh Pa untuk pergi ke kamar. Di sanalah perbuatan terkutuk kembali dilakukan oleh YN. Namun, kali ini YN tidak menyetubuhi, tapi hanya meraba-raba alat vital korban.
Tak terima dengan perbuatan YN, pihak keluarga korban pun kemudian malaporkan kasus ini ke Polresta Banjar.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Jaya Sofyan membenarkan bahwa pihaknya telah meringkus tersangka pencabulan. Menurutnya, tersangka dikenai Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka dikenai pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara minimal 5 tahun penjara,” ujarnya kepada awak media saat Press Releas di Mapolres Banjar, Kamis (5/7/2018).
Kini YN harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (RED)
0 Response to "Cabuli Anak dibawah Umur, Kakek 70 Asal Sumanding kena Pidana 5 hingga 15 Tahun Penjara"
Posting Komentar