Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Yayasan Pendidikan Galuh (YPG) Ciamis menetapkan Dr. H. Yat Rospia Brata, Drs., M.Si., sebagai Rektor Universitas Galuh masa jabatan 2018-2023.
Penetapan tersebut mengacu pada aturan statuta Pasal 48 tentang Rektor ayat 3 huruf (a) dan Surat Edaran Dirjen Dikti No. 2705/D/T/1998.
Ketua Umum Pengurus YPG Ciamis, H. Otong Husni Taufiq, S.Ip., M.Si, usai rapat tertutup pengurus, Rabu (04/07/2018), menyampaikan ucapan terimakasih kepada panitia penjaringan karena telah melakukan tahapan-tahapan penjaringan dan pertimbangan calon Rektor.
“Perlu kami jelaskan, dalam proses atau tahapan penjaringan calon Rektor dan hasil pertimbangan rapat senat bukanlah keputusan final. Melainkan, aturan penetapannya berdasarkan keputusan yayasan,” katanya.
Otong menegaskan, merujuk pada Statuta Unigal Pasal 48 ayat 5, Rektor diangkat dan diberhentikan oleh yayasan setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas dan berdasarkan pertimbangan Yayasan.
“Maka YPG Ciamis menyimpulkan, dari tiga calon Rektor, hanya Dr. H. Yat Rospia Brata, Drs.,M.Si, yang memenuhi persyaratan administrasi,” katanya.
Lebih lanjut, Otong menambahkan, dasar hukum lain penetapan Rektor Unigal yakni Undang-Undang tentang Yayasan pasal 35 bahwa pengurus Yayasan bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan, serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun luar pengadilan.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Hukum Unigal, Hendra Sukarman, SH.,SE.,MH., Rabu (04/07/2018), menuturkan bahwa keputusan YPG Ciamis terkait penetapan Rektor sudah sesuai dengan hak dan kewenangan Yayasan yang dijamin Undang-undang tentang Yayasan dan Statuta Unigal. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :
Penetapan tersebut mengacu pada aturan statuta Pasal 48 tentang Rektor ayat 3 huruf (a) dan Surat Edaran Dirjen Dikti No. 2705/D/T/1998.
Ketua Umum Pengurus YPG Ciamis, H. Otong Husni Taufiq, S.Ip., M.Si, usai rapat tertutup pengurus, Rabu (04/07/2018), menyampaikan ucapan terimakasih kepada panitia penjaringan karena telah melakukan tahapan-tahapan penjaringan dan pertimbangan calon Rektor.
“Perlu kami jelaskan, dalam proses atau tahapan penjaringan calon Rektor dan hasil pertimbangan rapat senat bukanlah keputusan final. Melainkan, aturan penetapannya berdasarkan keputusan yayasan,” katanya.
Otong menegaskan, merujuk pada Statuta Unigal Pasal 48 ayat 5, Rektor diangkat dan diberhentikan oleh yayasan setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas dan berdasarkan pertimbangan Yayasan.
“Maka YPG Ciamis menyimpulkan, dari tiga calon Rektor, hanya Dr. H. Yat Rospia Brata, Drs.,M.Si, yang memenuhi persyaratan administrasi,” katanya.
Lebih lanjut, Otong menambahkan, dasar hukum lain penetapan Rektor Unigal yakni Undang-Undang tentang Yayasan pasal 35 bahwa pengurus Yayasan bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan, serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun luar pengadilan.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Hukum Unigal, Hendra Sukarman, SH.,SE.,MH., Rabu (04/07/2018), menuturkan bahwa keputusan YPG Ciamis terkait penetapan Rektor sudah sesuai dengan hak dan kewenangan Yayasan yang dijamin Undang-undang tentang Yayasan dan Statuta Unigal. (RED)
0 Response to "Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis menetapkan Dr. H. Yat Rospia Brata, Drs., M.Si., sebagai Rektor Universitas Galuh masa jabatan 2018-2023."
Posting Komentar