Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
Selama memasuki tahun ajaran 2019, satuan pendidikan sekolah dasar (SD) yang berada di wilayah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan Banjarsari kekurangan kepala kekolah (Kepsek). Dari total jumlah 33 sekolah dasar (SD) yang ada, sembilan SD diantaranya kini tidak mempunyai kepala sekolah lantaran habis masa jabatan alias pensiun.
Pengawas TK/ SD UPTD Pendidikan Kecamatan Banjarsari, Edi, ketika ditemui Media Online, Selasa (13/08/2019), mengatakan, ada sembilan SD yang tidak mempunyai Kepala Sekolah.
“Ada sembilan sekolah yang kepala sekolahnya sudah pensiun. Sehingga pihak dinas terpaksa harus mengangkat Plt kepala sekolah. Ada juga yang dimerjer (ngajegang),” katanya.
Saat ini, kata Edi, pihaknya telah mengajukan permohonan terkait pengisian kekosongan jabatan Kepala Sekolah di wilayah Kecamatan Banjarsari.
“Untuk memenuhi kebutuhan, kami sudah melakukan pengajuan tentang pengisian jabatan kepala sekolah. Sekarang, pengajuan kepala sekolah tidak semudah dulu. Ada aturan dan persyaratan yang benar-benar harus dipenuhi oleh calon kepala sekolah,” katanya.
Edi menjelaskan, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala sekolah, yaitu harus mempunyai sertifikat OJL terlebih dahulu.
“Syarat untuk mendapatkan sertifikat OJL, calon Kepsek harus mengikuti berbagai persyaratan. Diantaranya harus lolos administrasi, mengikuti tes akademik dan wawancara, laporan persentase hasil lapangan yang telah dilakukan selama tiga bulan. Setelah dinyatakan lolos barulah nantinya akan keluar sertifikatnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Edi mengungkapkan, baru ada dua orang yang sudah mempunyai sertifikat. Dan lima orang baru lolos seleksi akademik. Kelima orang tersebut belum bisa diajukan karena belum mempunyai sertifikat.
“Jadi jika mengacu pada aturan. Di Banjarsari baru ada dua yang sudah bisa diusulkan. Sementara yang lainnya masih tertunda,” katanya.
Selain itu, Edi menambagkan, syarat untuk bisa mengikuti seleksi kepala sekolah juga soal batas usia. Calon kepala sekolah minimal harus menjadi guru pengajar selama enam tahun dan maksimal berusia 55 tahun.
Pengawas TK/ SD UPTD Pendidikan Kecamatan Banjarsari, Edi, ketika ditemui Media Online, Selasa (13/08/2019), mengatakan, ada sembilan SD yang tidak mempunyai Kepala Sekolah.
“Ada sembilan sekolah yang kepala sekolahnya sudah pensiun. Sehingga pihak dinas terpaksa harus mengangkat Plt kepala sekolah. Ada juga yang dimerjer (ngajegang),” katanya.
Saat ini, kata Edi, pihaknya telah mengajukan permohonan terkait pengisian kekosongan jabatan Kepala Sekolah di wilayah Kecamatan Banjarsari.
“Untuk memenuhi kebutuhan, kami sudah melakukan pengajuan tentang pengisian jabatan kepala sekolah. Sekarang, pengajuan kepala sekolah tidak semudah dulu. Ada aturan dan persyaratan yang benar-benar harus dipenuhi oleh calon kepala sekolah,” katanya.
Edi menjelaskan, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala sekolah, yaitu harus mempunyai sertifikat OJL terlebih dahulu.
“Syarat untuk mendapatkan sertifikat OJL, calon Kepsek harus mengikuti berbagai persyaratan. Diantaranya harus lolos administrasi, mengikuti tes akademik dan wawancara, laporan persentase hasil lapangan yang telah dilakukan selama tiga bulan. Setelah dinyatakan lolos barulah nantinya akan keluar sertifikatnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Edi mengungkapkan, baru ada dua orang yang sudah mempunyai sertifikat. Dan lima orang baru lolos seleksi akademik. Kelima orang tersebut belum bisa diajukan karena belum mempunyai sertifikat.
“Jadi jika mengacu pada aturan. Di Banjarsari baru ada dua yang sudah bisa diusulkan. Sementara yang lainnya masih tertunda,” katanya.
Selain itu, Edi menambagkan, syarat untuk bisa mengikuti seleksi kepala sekolah juga soal batas usia. Calon kepala sekolah minimal harus menjadi guru pengajar selama enam tahun dan maksimal berusia 55 tahun.
0 Response to "9 SD di Wilayah Banjarsari Ini tak Punya Kepsek"
Posting Komentar