Mengejutkan Setelah Mengetahui Keterangan YN Pelaku Pencabulan 2 Gadis dibawah Umur di Sumanding Kulon

Promo Spesial and Free Ongkir

Baca Juga

SIDAMULYANEWS - YN, pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan korban berinisial Pi (14) dan Pa (12), mengaku melakukan aksi tersebut lantaran kesepian.
Gbr Ilustrasi
Namun saat ditanya petugas Reskrim Polresta Banjar, Kamis (5/7/2018), YN mengaku melakukan aksi bejatnya itu sebanyak satu kali bukan dua kali, dan ia mengaku menyesal atas perbuatannya.

Baca juga: Kakek 70 Asal Sumanding kena Pidana 5 hingga 15 Tahun Penjara

“Saya kesepian dan saya melakukan itu hanya satu kali,” ujar YN.

Diberitakan sebelumnya, perbuatan bejat yang dilakukan YN ini terjadi pada bulan Mei 2018 lalu di rumah kontrakan YN di wilayah Sumanding Kulon, Kota Banjar, sekitar pukul 12.00 WIB.

Awalnya korban berinisial Pi (14) yang juga masih tetangga YN ini tengah bermain. Dengan diiming-imingi uang senilai Rp 10.000, korban yang  masih dibawah umur ini disuruh YN untuk ke rumah kontrakannya.

Di rumah kontrakan tersebutlah korban diminta untuk melayani hasrat birahi si kakek bejat tersebut. Karena takut, korban pun menuruti keinginan si kakek cabul itu, dan saat itulah korban disetubuhi.

Rupanya korban aksi bejat kakek ini bukan hanya Pi saja, kali ini Pa (12) juga menjadi korban kebiadaban YN. Kejadian yang menimpa Pa yang juga adik kandung dari Pi ini terjadi di bulan Mei 2018.

Saat itu, Pa sedang melihat orang memancing ikan di sebuah kolam di wilayah Sumanding Kulon sekitar pukul 15.00 WIB. Lalu YN mengiming-imingi uang senilai Rp 5000 kepada korban, Pa, untuk datang ke rumah kontrakannya.

Di rumah kontrakan tersebut, YN menyuruh Pa untuk pergi ke kamar. Di sanalah perbuatan terkutuk kembali dilakukan oleh YN. Namun, kali ini YN tidak menyetubuhi, tapi hanya meraba-raba alat vital korban

Selain memberi uang Rp 10.000 dan Rp 5000, YN pun memberi barang-barang kepada Pa dan Pi, yakni berupa anting emas, jam tangan, dan celana jeans.

Akibat perbuatannya itu, YN dikenai Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka dikenai pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara minimal 5 tahun penjara,” ujarnya kepada awak media saat Press Releas di Mapolres Banjar, Kamis (5/7/2018).

Kini YN harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :

Masukkan Email Anda Untuk Menjadi Pengunjung Premium Kami

Kontribusikan Moment Kalian Disini !!!

0 Response to "Mengejutkan Setelah Mengetahui Keterangan YN Pelaku Pencabulan 2 Gadis dibawah Umur di Sumanding Kulon"

Posting Komentar