Pembangian Golongan Surat Izin Mengemudi Untuk Sepeda Motor

Promo Spesial and Free Ongkir

Baca Juga

SIDAMULYANEWS - Wacana soal pembagian golongan pada Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang sempat digulirkan pihak Korps Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Mei lalu, tampaknya serius.
Sama seperti negara-negara maju lain, biker yang mau memiliki SIM C nantinya punya golongan sepedamotor tertentu yang bisa digunakan. SIM C tidak lagi berlaku umum untuk seluruh jenis sepeda motor yang ada di pasar.

Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri menjelaskan, peraturan tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pengkajian. Tapi ditargetkan April 2016 mendatang sudah bisa diimplementasikan di Indonesia.

“Sekarang kita sedang proses untuk menyiapkan infrastruktur, sarana serta prasarananya. Target kita triwulan 2016 atau paling telat April 2016,” kata Unggul di acara Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2015 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2015).

Dijelaskan Unggul, nantinya SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2. SIM C berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc, C1 250 cc sampai 500 cc, sedangkan C2 khusus di atas 500 cc.

Menurutnya, bagi pengguna sepeda motor yang kapasitas mesinnya besar atau di atas 250 cc, otomatis harus membuat yang baru. “Karena SIM yang mereka punya sekarang untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Makanya mekanismenya seperti apa belum bisa kita jelaskan, karena masih kita proses semuanya,” ujarnya. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :

Masukkan Email Anda Untuk Menjadi Pengunjung Premium Kami

Kontribusikan Moment Kalian Disini !!!

0 Response to "Pembangian Golongan Surat Izin Mengemudi Untuk Sepeda Motor"

Posting Komentar