Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Wacana soal pembagian golongan pada
Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang sempat digulirkan pihak Korps Korps Lalu
Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Mei lalu, tampaknya serius.
Artikel Terkait Lainnya :
Sama seperti
negara-negara maju lain, biker yang mau memiliki SIM C nantinya punya golongan
sepedamotor tertentu yang bisa digunakan. SIM C tidak lagi berlaku umum untuk
seluruh jenis sepeda motor yang ada di pasar.
Kombes Pol
Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri
menjelaskan, peraturan tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pengkajian.
Tapi ditargetkan April 2016 mendatang sudah bisa diimplementasikan di
Indonesia.
“Sekarang
kita sedang proses untuk menyiapkan infrastruktur, sarana serta prasarananya.
Target kita triwulan 2016 atau paling telat April 2016,” kata Unggul di acara
Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2015 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat,
Kamis (3/12/2015).
Dijelaskan
Unggul, nantinya SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2. SIM
C berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc, C1 250 cc sampai 500 cc,
sedangkan C2 khusus di atas 500 cc.
Menurutnya, bagi pengguna sepeda motor yang kapasitas mesinnya besar atau di atas 250 cc, otomatis harus
membuat yang baru. “Karena SIM yang mereka punya sekarang untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Makanya mekanismenya seperti apa belum bisa kita
jelaskan, karena masih kita proses semuanya,” ujarnya. (RED)
0 Response to "Pembangian Golongan Surat Izin Mengemudi Untuk Sepeda Motor"
Posting Komentar