Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
Penerapan Sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah tingkat SMP dan SMA tahun ini menuai pro dan kontra. Masyarakat Desa Bayasari, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menilai kebijakan tersebut dianggap merugikan untuk anak–anak yang berprestasi.
Maman, warga Bayasari Ciamis, menilai, sistem zonasi yang diterapkan di tingkat SMP dan SMA, sangat merugikan. Menurut dia, dengan diterapkannya sistem zonasi dalam PPDB, terkesan menimbulkan tebang pilih. Apalagi sistem pemetaan zonasinya belum maksimal.
“Niat menyekolahkan anak ke sekolah favorit menjadi tidak bisa, karena adanya sistem zonasi,” katanya.
Maman menambahkan, penerapan sistem zonasi perlu ada evaluasi yang matang, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Cece Suherman, S.P., M.Pd, seorang akademisi, mengatakan, kebijakan tersebut diambil oleh Pemerintah demi mewujudkan pemerataan pendidikan dan menghilangkan kastanisasi dalam dunia pendidikan.
Dengan kata lain, Cece menuturkan, setiap anak berhak sekolah di sekolah favorit ataupun dekat rumah mereka. Sehingga tidak ada lagi istilah sekolah favorit dan non favorit, tanpa bertumpu pada satu sekolah saja.
Sebab, lanjut Cece, dengan adanya sistem zonasi bisa menyelesaikan berbagai macam ketimpangan di dunia pendidikan agar standar nasional, standar minimum pelayanan pendidikan betul-betul bisa segera direalisasi.
“Karena kalau tidak dengan pendekatan zonasi, akan mendapatkan peta pendidikan yang sangat buram, yang tidak cukup informasi untuk menyelesaikan persoalan–persoalan yang sifatnya makro, sehingga masalah–masalah itu tidak jelas, tidak tajam,” katanya.
Menurut Cece, pemberlakuan sistem zonasi bertujuan untuk memberikan akses dan keadilan terhadap pendidikan bagi semua kalangan masyarakat. Ini sudah menjadi kewajiban pemerintah dan sekolah untuk memastikan semua anak mendapat pendidikan tanpa perlakuan diskriminatif, hak ekslusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah.
Artikel Terkait Lainnya :
Gbr. Ilustrasi |
“Niat menyekolahkan anak ke sekolah favorit menjadi tidak bisa, karena adanya sistem zonasi,” katanya.
Maman menambahkan, penerapan sistem zonasi perlu ada evaluasi yang matang, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Cece Suherman, S.P., M.Pd, seorang akademisi, mengatakan, kebijakan tersebut diambil oleh Pemerintah demi mewujudkan pemerataan pendidikan dan menghilangkan kastanisasi dalam dunia pendidikan.
Dengan kata lain, Cece menuturkan, setiap anak berhak sekolah di sekolah favorit ataupun dekat rumah mereka. Sehingga tidak ada lagi istilah sekolah favorit dan non favorit, tanpa bertumpu pada satu sekolah saja.
Sebab, lanjut Cece, dengan adanya sistem zonasi bisa menyelesaikan berbagai macam ketimpangan di dunia pendidikan agar standar nasional, standar minimum pelayanan pendidikan betul-betul bisa segera direalisasi.
“Karena kalau tidak dengan pendekatan zonasi, akan mendapatkan peta pendidikan yang sangat buram, yang tidak cukup informasi untuk menyelesaikan persoalan–persoalan yang sifatnya makro, sehingga masalah–masalah itu tidak jelas, tidak tajam,” katanya.
Menurut Cece, pemberlakuan sistem zonasi bertujuan untuk memberikan akses dan keadilan terhadap pendidikan bagi semua kalangan masyarakat. Ini sudah menjadi kewajiban pemerintah dan sekolah untuk memastikan semua anak mendapat pendidikan tanpa perlakuan diskriminatif, hak ekslusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah.
0 Response to "Sistem Zonasi PPDB Ciamis; Menuai Pro & Kontra ! Ini Tanggapan Warga Bayasari Ciamis"
Posting Komentar