Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
DPRD Kota Banjar bersama Pemkot menggelar rapat paripurna laporan penyampaian hasil Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, Senin (02/7/2019).
Selain pembahasan tersebut, juga terkait laporan hasil Panitia Khusus (Pansus) XXXV terkait pencabutan Perda yang mengatur tentang Perizinan.
Pantauan media online, rapat yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB malam itu dihadiri sekitar 18 anggota DPRD. Sementara itu, Walikota, Wakil Walikota, Polri, TNI serta jajaran SKPD lingkup Pemkot Banjar, juga hadir dalam kesempatan itu.
Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi, mengatakan, pembahasan Raperda Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Banjar tahun 2018, merupakan suatu kewajiban yang dilakukan pemerintah untuk menyampaikan hasilnya kepada DPRD selama satu tahun.
“Ini sudah menjadi agenda tahunan, yang mana Walikota menyampaikan LKPJ-nya yang nanti dibahas oleh DPRD,” jelasnya, kepada media online, usai kegiatan.
Dadang menambahkan, adapun pembahasannya mengenai pencabutan Perda tentang Perizinan, sebagaimana amanat dari pemerintah. “Sekarang regulasinya kan banyak yang berubah, makanya banyak Perda yang dicabut. Bahkan se-Indonesia itu lebih dari 1.000 Perda, termasuk di sini juga terkena imbasnya,” terangnya.
Lantaran banyak regulasi di pusat yang berubah, lanjut Dadang, makanya beberapa Perda yang ada di Kota Banjar juga turut dicabut, yang kemudian diganti lagi dengan menyesuaikan pada aturan yang terbaru.
“Alhamdulillah, tadi masalah LKPJ semuanya setuju dan menerima, khususnya badan anggaran. Meskipun Silpa kita di angka sekitar Rp 83,56 miliar, namun itu turun sedikit dan masih terbilang seimbang untuk menutup berbagai program yang ada. Ke depan kita harap bisa lebih besar lagi agar bisa menyeimbangkan bantuan dari berbagai program yang ada,” kata ungkap Dadang.
Sementara itu, Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada DPRD yang telah menerima LKPJ Walikota tahun 2018 melalui berbagai tahapan yang ada di DPRD.
“Dalam pengelolaan keuangan daerah, kami berusaha semaksimal mungkin dalam penyelenggaraan kepala daerah yang transparan, profesional, akuntabel dan proporsional, efektif dan efisien, sebagaimana keinginan masyarakat,” katanya.
Berkaitan dengan pencabutan Perda tentang Perizinan, lanjut Hj Ade Uu Sukaesih, sudah merupakan suatu keharusan pemerintah bersama DPRD untuk menyelaraskan regulasi yang ada di daerah dengan yang ada di pusat.
“Kalau di Kota Banjar, pelayanan perizinan saya kira sudah cepat dan baik, hanya saja mungkin persayaratannya dari pemohon yang kurang lengkap, sehingga membuatnya semakin lama,” tandasnya.
Artikel Terkait Lainnya :
Rapat paripurna DPRD Kota Banjar. Balai Kota Banjar, Senin (02/7/2019). |
Pantauan media online, rapat yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB malam itu dihadiri sekitar 18 anggota DPRD. Sementara itu, Walikota, Wakil Walikota, Polri, TNI serta jajaran SKPD lingkup Pemkot Banjar, juga hadir dalam kesempatan itu.
Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi, mengatakan, pembahasan Raperda Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Banjar tahun 2018, merupakan suatu kewajiban yang dilakukan pemerintah untuk menyampaikan hasilnya kepada DPRD selama satu tahun.
“Ini sudah menjadi agenda tahunan, yang mana Walikota menyampaikan LKPJ-nya yang nanti dibahas oleh DPRD,” jelasnya, kepada media online, usai kegiatan.
Dadang menambahkan, adapun pembahasannya mengenai pencabutan Perda tentang Perizinan, sebagaimana amanat dari pemerintah. “Sekarang regulasinya kan banyak yang berubah, makanya banyak Perda yang dicabut. Bahkan se-Indonesia itu lebih dari 1.000 Perda, termasuk di sini juga terkena imbasnya,” terangnya.
Lantaran banyak regulasi di pusat yang berubah, lanjut Dadang, makanya beberapa Perda yang ada di Kota Banjar juga turut dicabut, yang kemudian diganti lagi dengan menyesuaikan pada aturan yang terbaru.
“Alhamdulillah, tadi masalah LKPJ semuanya setuju dan menerima, khususnya badan anggaran. Meskipun Silpa kita di angka sekitar Rp 83,56 miliar, namun itu turun sedikit dan masih terbilang seimbang untuk menutup berbagai program yang ada. Ke depan kita harap bisa lebih besar lagi agar bisa menyeimbangkan bantuan dari berbagai program yang ada,” kata ungkap Dadang.
Sementara itu, Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada DPRD yang telah menerima LKPJ Walikota tahun 2018 melalui berbagai tahapan yang ada di DPRD.
“Dalam pengelolaan keuangan daerah, kami berusaha semaksimal mungkin dalam penyelenggaraan kepala daerah yang transparan, profesional, akuntabel dan proporsional, efektif dan efisien, sebagaimana keinginan masyarakat,” katanya.
Berkaitan dengan pencabutan Perda tentang Perizinan, lanjut Hj Ade Uu Sukaesih, sudah merupakan suatu keharusan pemerintah bersama DPRD untuk menyelaraskan regulasi yang ada di daerah dengan yang ada di pusat.
“Kalau di Kota Banjar, pelayanan perizinan saya kira sudah cepat dan baik, hanya saja mungkin persayaratannya dari pemohon yang kurang lengkap, sehingga membuatnya semakin lama,” tandasnya.
0 Response to "18 Anggota DPRD Kota Banjar Hadiri Rapat Banggar APBD & LKPJ"
Posting Komentar