Kepala BKN Muhammad Ridwan: Atlet Asian Para Games Bisa Jadi PNS, Ini Syaratnya

Promo Spesial and Free Ongkir

Baca Juga

SIDAMULYANEWS - Perhelatan Asian Para Games 2018 memasuki hari ketiga sejak pembukaan yang dilakukan pada 6 Oktober 2018 lalu. Hingga hari ini, Indonesia sudah berhasil meraih 30 medali yang terdiri dari 5 emas, 10 perak dan 15 perunggu.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, atlet Asian Para Games Indonesia yang berhasil meraih medali bisa saja menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika yang bersangkutan berminat. Hanya saja, tetap harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh atlet-atlet tersebut.

Sebelumnya Atlet Peraih medali di Asian Games 2018 juga sudah lebih dahulu diberikan kesempatan untuk menjadi PNS. Para atlet Asian Games juga diberikan persyaratan yang sama dengan Atlet Asian Para Games yang berhasil meraih medali.

"(Atlet Asian Para Games yang berprestasi bisa jadi PNS). Nanti masuknya di dalam formasi atlet berprestasi internasional," ujarnya saat dihubungi media online, Rabu  (10/10/2018).

Menurut Ridwan, syarat yang dimaksud adalah harus tetap mengikuti seleksi CPNS. Seleksi CPNS 2018 sendiri akan ditutup pada tanggal 15 Oktober 2018 mendatang.

Dalam seleksi CPNS tersebut, pemerintah telah menyiapkan formasi khusus untuk para atlet berprestasi di luar dari formasi umum yang disediakan oleh pemerintah. Oleh karenanya event ini harusnya bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh para atlet untuk berprestasi.

Adapun tahapan test bagi atlet berprestasi sama saja dengan atlet pada umumnya. Harus melalui mekanisme seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).

Hanya saja yang membedakan adalah pada Seleksi Kemampuan Bidang (SKB). Pada SKB atlet Asian Para Games ini hanya melakukan tes wawancara tanpa tes yang lainya.

"Seleksinya ada Administrasi, SKD, dan SKB. Untuk SKB hanya pakai wawancara," ucapnya.

Adapun persyaratan yang biasannya dibutuhkan adalah seperti ijazah, KTP, transkrip nilai dan dokumen dokumen lain yang berkaitan dengan kompetensi sang atlet. Selain itu, para atlet juga harus memperhatikan batasan umurnya, pasalnya untuk menjadi PNS batasan umurnya adalah dikisaran 18-35 tahun.
Artikel Terkait Lainnya :

Masukkan Email Anda Untuk Menjadi Pengunjung Premium Kami

Kontribusikan Moment Kalian Disini !!!

0 Response to "Kepala BKN Muhammad Ridwan: Atlet Asian Para Games Bisa Jadi PNS, Ini Syaratnya"

Posting Komentar