Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah memblokir grup Facebook lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT) yang dalam beberapa hari terakhir menghebohkan warganet Indonesia.
Langkah pemblokiran dilakukan setelah mendapat surat elektronik dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta grup Facebook tersebut diblokir.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, grup itu dinilai dapat membahayakan anak-anak dan remaja di wilayah Garut dan sekitarnya. "Grup LGBT di Garut tersebut, menurut KPAI, berpotensi mengampanyekan praktik gay di kalangan anak-anak atau remaja laki-laki," demikian isi keterangan tersebut, Kamis 11 Oktober 2018.
Sebelumnya, Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo RI telah melakukan penelusuran dan analisis terhadap muatan grup Facebook tersebut dan menemukan bahwa terdapat beberapa konten yang mengandung muatan pornografi.
Kategori pornografi mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 adalah konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.
Langkah pemblokiran terhadap grup Facebook ini juga diambil setelah Subdit Pengendalian Konten Internet Kemkominfo RI berkoordinasi dengan Polres Garut mengenai kasus tersebut. Polres Garut menyetujui usulan KPAI agar Kemkominfo RI melakukan pemblokiran terhadap grup Facebook itu.
Sekadar diketahui, hingga awal Oktober 2018, Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890 ribu situs yang melanggar UU, 80 persen di antaranya adalah situs pornografi.
Artikel Terkait Lainnya :
Langkah pemblokiran dilakukan setelah mendapat surat elektronik dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta grup Facebook tersebut diblokir.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, grup itu dinilai dapat membahayakan anak-anak dan remaja di wilayah Garut dan sekitarnya. "Grup LGBT di Garut tersebut, menurut KPAI, berpotensi mengampanyekan praktik gay di kalangan anak-anak atau remaja laki-laki," demikian isi keterangan tersebut, Kamis 11 Oktober 2018.
Sebelumnya, Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo RI telah melakukan penelusuran dan analisis terhadap muatan grup Facebook tersebut dan menemukan bahwa terdapat beberapa konten yang mengandung muatan pornografi.
Kategori pornografi mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 adalah konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.
Langkah pemblokiran terhadap grup Facebook ini juga diambil setelah Subdit Pengendalian Konten Internet Kemkominfo RI berkoordinasi dengan Polres Garut mengenai kasus tersebut. Polres Garut menyetujui usulan KPAI agar Kemkominfo RI melakukan pemblokiran terhadap grup Facebook itu.
Sekadar diketahui, hingga awal Oktober 2018, Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890 ribu situs yang melanggar UU, 80 persen di antaranya adalah situs pornografi.
0 Response to "Kemenkominfo Blokir Akun Grup Medsos Gay Garut"
Posting Komentar