SIDAMULYANEWS - PDI-P merespons positif terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
- Peningkatan Ormas & LSM di Pangandaran Terus Meningkat, Berikut Data Kesbangpol ...
- Kegiatan Muscab ke II Pemuda Pancasila Kabupaten Pangandaran
- Rakerdis LSM GMBI Pangandaran; Jadikan GMBI Sebagai Organisasi Sosial Kontrol Konstruktif
- 4 Faktor Tiap Hari Penderita Corona Masuk Dalam Perawatan Pasien Covid Hingga Detik Ini
- Harga CCTV Terbaru dari Berbagai Merek! Pilihan Editor
- KUKM Banjar Hadirkan Aplikasi Simaskumambang Untuk Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0
- Wow... Jalur Kereta Api Pangandaran Hidup Kembali ! Berikut Promo Tiket Kereta Api Jakarta Gambir - Pangandaran
- P.T. KAI: Reaktivasi Jalur Kereta Banjar-Pangandaran Akan Hidup Kembali
- Pemerintah Peringatkan Warga Siaga Potensi Tsunami Susulan Terkait Anak Krakatau
“PP tersebut merupakan terobosan untuk mempercepat penanganan korupsi dengan memberikan insentif uang yang cukup besar,” kata Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDIP, Eva Kusuma Sundari kepada Media Online News 24, Rabu (10/10/2018).
Eva melanjutkan, PP Nomor 43 Tahun 2018 ini merupakan sebuah upaya komprehensif hukum Presiden Joko Widodo dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Ini komitmen Jokowi untuk melakukan pemberantasan korupsi secara komprehensif. Beliau serius melakukan pemberantasan korupsi di hulu hingga hilir, baik vertikal maupun horizontal,” jelasnya.
Agar dapat berjalan dengan maksimal, Eva berharap PP Nomor 43 tersebut yang berisikan tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disosialisasikan kepada masyarakat.
“Perlu sosialisasi agar tersebar ke masyarakat luas dan birokrasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan ini menyatakan, para pelapor kasus korupsi dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan premi sebesar 2 persen dari total kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 dari PP 43/2018.
"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200 juta," demikian bunyi Pasal 17 dari PP 43/2018.
Artikel Terkait Lainnya :
Eva melanjutkan, PP Nomor 43 Tahun 2018 ini merupakan sebuah upaya komprehensif hukum Presiden Joko Widodo dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Ini komitmen Jokowi untuk melakukan pemberantasan korupsi secara komprehensif. Beliau serius melakukan pemberantasan korupsi di hulu hingga hilir, baik vertikal maupun horizontal,” jelasnya.
Agar dapat berjalan dengan maksimal, Eva berharap PP Nomor 43 tersebut yang berisikan tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disosialisasikan kepada masyarakat.
“Perlu sosialisasi agar tersebar ke masyarakat luas dan birokrasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan ini menyatakan, para pelapor kasus korupsi dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan premi sebesar 2 persen dari total kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 dari PP 43/2018.
"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200 juta," demikian bunyi Pasal 17 dari PP 43/2018.
0 Response to "Jokowi Teken PP Pelapor Korupsi Bisa Dapat Rp200 Juta, PDIP: Terobosan untuk Berantas Korupsi"
Posting Komentar