Ini Persyaratan Baru Pemkab Pangandaran Untuk Kasus Pernikahan

Promo Spesial and Free Ongkir

Baca Juga

SIDAMULYANEWS - Hendak Nikah, Harus Dites HIV. Payung hukum mengenai Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Pangandaran terus digodok. Dalam waktu dekat Pemkab Pangandaran berencana menerbitkan peraturan bupati
Asisten Daerah I Pemerintah Kabupaten Pangandaran Tatang Mulyana menjelaskan payung hukum penanggulangan HIV/AIDS ditargetkan keluar awal Oktober, yakni berupa Peraturan Bupati (Perbup).

“Kita segera serahkan drafnya ke Pak Bupati, kita sudah memperbaiki konsep Perbup tersebut. Setelah ditandatangani nanti akan dilanjut dengan seminar dan sosialisasi kepada SKPD dan masyarakat,” ungkapnya ke­pada Sidamulya24, kemarin(27/9).

Manager Program Aids Healtcare Foundation (AHF) perwakilan Pangandaran Agus Abdullah, ada beberapa klausul yang diperbaiki redaksinya dalam draf perbup terkait HIV/AIDS.

“Ada beberapa poin penting yang ditambahkan, agar peran serta pemerintah dalam upaya pencegahan bisa lebih gamblang,” ujarnya.

Agus menjelaskan salah satu hal yang tidak kalah penting yakni klausul terkait pencegahan penemuan kasus HIV/AIDS dikalangan pasangan usia subur, Ibu hamil dan Orang Dengan HIV (ODHA) yang sudah memasuki tahap AIDS.

“Kita usulkan pasangan yang mau melakukan akad nikah dimotivasi untuk melakukan tes terlebih dahulu. Tanpa mengurangi privasi, hasil tes ini pemerintah Desa juga harus memiliki dokumennya nanti,” ujarnya.

Lanjutnya, semua masyarakat mendapatkan kesempatan untuk sehat dan mendapatkan dukungan penuh apabila menjadi ODHA.
Artikel Terkait Lainnya :

Masukkan Email Anda Untuk Menjadi Pengunjung Premium Kami

Kontribusikan Moment Kalian Disini !!!

0 Response to "Ini Persyaratan Baru Pemkab Pangandaran Untuk Kasus Pernikahan"

Posting Komentar