Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Seorang pria mengamuk karena kekasihnya diajak karaoke hingga berkencan di dalam kamar hotel kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Teman kencan kekasihnya menderita luka parah di perut karena dua kali ditusuk menggunakan pisau.
Peristiwa itu bermula saat dua korban yakni Candra Setiawan (35) warga Desa Petarangan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, dan Ornald Vigara (35) warga Kelurahan Wonolopo Kecamatan Mijen Kota Semarang, mengajak dua perempuan pemandu lagu untuk karaoke di Bandungan, pada Selasa 25 September malam.
Dua pemandu lagu itu merupakan kakak beradik yang berinisial AP (29) dan NI (24). Mereka tercatat sebagai warga Kelurahan Banjardowo Kecamatan Genuk Kota Semarang. Usai menghabiskan waktu dengan hiburan malam, mereka lantas berpindah ke Hotel Flamingo untuk beristirahat, dini hari tadi.
Candra Setiawan ditemani Noviani masuk ke kamar nomor 11, sedangkan rekannya di kamar berbeda nomor 8. Saat beristirahat itulah, mendadak kamar nomor 11 diketuk seseorang dan dibukakan oleh Candra. Tak disangka, tamu tak diundang itu langsung menusuk perut korban dengan pisau.
“Pada pukul 06.30 WIB, kamar korban nomor 11 diketuk dari luar dan tanpa kata-kata langsung pelaku menusuk korban ke arah perut sebanyak dua kali,” kata Kasubag Humas Polres Semarang, AKP Teguh Susilo Hadi, Rabu (26/9/2018).
Pelaku yang diketahui bernama Farizkha Awudya (24), warga Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, itu terus menyerang korban yang berusaha lari menyelamatkan diri. Korban berlari ke kamar rekannya dan sekuat mengetuk pintu bertuliskan nomor 8 tersebut.
“Kemudian korban teriak minta tolong dan sambil memegangi perutnya yang mengeluarkan darah lari menuju kamar nomor 8 untuk minta tolong. Kemudian masuk kamar nomor 8, dan rekannya keluar untuk menolong namun oleh pelaku langsung ditusuk mengenai paha kanan depan bagian dalam,” jelasnya.
Setelah melakukan penganiayaan itu, pelaku lari keluar hotel dan korban dibawa ke RS Medika Bandungan untuk mendapatkan pertolongan. Namun, luka yang diderita Candra cukup parah hingga dirujuk ke ke RSUD Ambarawa.
“Kemudian pelaku sempat mengejar korban sampai Ambarawa, hingga akhirnya diamankan oleh satpam RSUD Ambarawa. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkasnya.
Artikel Terkait Lainnya :
Peristiwa itu bermula saat dua korban yakni Candra Setiawan (35) warga Desa Petarangan Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, dan Ornald Vigara (35) warga Kelurahan Wonolopo Kecamatan Mijen Kota Semarang, mengajak dua perempuan pemandu lagu untuk karaoke di Bandungan, pada Selasa 25 September malam.
Dua pemandu lagu itu merupakan kakak beradik yang berinisial AP (29) dan NI (24). Mereka tercatat sebagai warga Kelurahan Banjardowo Kecamatan Genuk Kota Semarang. Usai menghabiskan waktu dengan hiburan malam, mereka lantas berpindah ke Hotel Flamingo untuk beristirahat, dini hari tadi.
Candra Setiawan ditemani Noviani masuk ke kamar nomor 11, sedangkan rekannya di kamar berbeda nomor 8. Saat beristirahat itulah, mendadak kamar nomor 11 diketuk seseorang dan dibukakan oleh Candra. Tak disangka, tamu tak diundang itu langsung menusuk perut korban dengan pisau.
“Pada pukul 06.30 WIB, kamar korban nomor 11 diketuk dari luar dan tanpa kata-kata langsung pelaku menusuk korban ke arah perut sebanyak dua kali,” kata Kasubag Humas Polres Semarang, AKP Teguh Susilo Hadi, Rabu (26/9/2018).
Pelaku yang diketahui bernama Farizkha Awudya (24), warga Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, itu terus menyerang korban yang berusaha lari menyelamatkan diri. Korban berlari ke kamar rekannya dan sekuat mengetuk pintu bertuliskan nomor 8 tersebut.
“Kemudian korban teriak minta tolong dan sambil memegangi perutnya yang mengeluarkan darah lari menuju kamar nomor 8 untuk minta tolong. Kemudian masuk kamar nomor 8, dan rekannya keluar untuk menolong namun oleh pelaku langsung ditusuk mengenai paha kanan depan bagian dalam,” jelasnya.
Setelah melakukan penganiayaan itu, pelaku lari keluar hotel dan korban dibawa ke RS Medika Bandungan untuk mendapatkan pertolongan. Namun, luka yang diderita Candra cukup parah hingga dirujuk ke ke RSUD Ambarawa.
“Kemudian pelaku sempat mengejar korban sampai Ambarawa, hingga akhirnya diamankan oleh satpam RSUD Ambarawa. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkasnya.
0 Response to "Pacar Diajak Ngamar di Hotel, Pria Ini Ngamuk & Tusuk 2 Pria"
Posting Komentar