Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Viral Ambulans Harus Mengalah karena Terhalang Rombongan Polisi yang Melintas. Sebuah ambulans yang harusnya mendapatkan prioritas saat melintas di jalan malah harus berhenti menunggu iring-iringan rombongan polisi. Video kejadian tersebut lantas viral di media sosial dan membuat warganet geram.
Video tersebut tersebar di berbagai akun medsos, salah satunya diunggah oleh @seputar_jawabrt di Instagram. Unggahan itu lantas mengundang berbagai reaksi yang pada umumnya kecaman kepada pihak kepoliian.
Dalam video terlihat seorang sopir ambulans merekam keadaan lalu lintas di depannya yang dipadati oleh rombongan polisi. Akibatnya, ambulans yang sedang membawa orang sakit itu harus mengalah dan berhenti menunggu hingga rombongan selesai melintas.
Rombongan itu sendiri berisi mobil patroli polisi, polisi bersepeda motor hingga mobil barracuda. Tanpak dua orang polisi lalu lintas memberikan akses agar rombongan polisi lebih dulu melintas daripada mobil ambulans.
Dalam keterangan video, akun tersebut menulis kejadian di daerah Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah;
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Dari sana jelas tertulis bahwa mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas dan mobil ambulans yang membawa orang sakit harus didahulukan untuk melintas ketimbang kendaraan yang berkepentingan lainnya.
Semua selesai dengan kata maaf dan selalu lagu lama manusia tak luput dari khilaf!!! lalu apa guna kedewasaan yang selama ini kita raih ?
Video tersebut tersebar di berbagai akun medsos, salah satunya diunggah oleh @seputar_jawabrt di Instagram. Unggahan itu lantas mengundang berbagai reaksi yang pada umumnya kecaman kepada pihak kepoliian.
Dalam video terlihat seorang sopir ambulans merekam keadaan lalu lintas di depannya yang dipadati oleh rombongan polisi. Akibatnya, ambulans yang sedang membawa orang sakit itu harus mengalah dan berhenti menunggu hingga rombongan selesai melintas.
Rombongan itu sendiri berisi mobil patroli polisi, polisi bersepeda motor hingga mobil barracuda. Tanpak dua orang polisi lalu lintas memberikan akses agar rombongan polisi lebih dulu melintas daripada mobil ambulans.
Dalam keterangan video, akun tersebut menulis kejadian di daerah Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah;
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Dari sana jelas tertulis bahwa mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas dan mobil ambulans yang membawa orang sakit harus didahulukan untuk melintas ketimbang kendaraan yang berkepentingan lainnya.
Semua selesai dengan kata maaf dan selalu lagu lama manusia tak luput dari khilaf!!! lalu apa guna kedewasaan yang selama ini kita raih ?
0 Response to "Ambulance Viral! Rombongan Polisi Kena Pasal 134 Wajib Proses, PENJARA / DENDA MAKSIMAL"
Posting Komentar