SIDAMULYANEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mendatangani kesepakatan bersama untuk mengambil tindakan tegas terhadap ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
- Terduga Kasus Korupsi di KPU Pangandaran, Muhtadin Angkat Bicara
- Akibat Jarak Terlalu Jauh, 9 Desa Ini Mengusung Pemekaran Kecamatan Langkaplancar
- 4 Faktor Tiap Hari Penderita Corona Masuk Dalam Perawatan Pasien Covid Hingga Detik Ini
- Harga CCTV Terbaru dari Berbagai Merek! Pilihan Editor
- KUKM Banjar Hadirkan Aplikasi Simaskumambang Untuk Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0
- Peningkatan Ormas & LSM di Pangandaran Terus Meningkat, Berikut Data Kesbangpol ...
- Kegiatan Muscab ke II Pemuda Pancasila Kabupaten Pangandaran
- Rakerdis LSM GMBI Pangandaran; Jadikan GMBI Sebagai Organisasi Sosial Kontrol Konstruktif
Kesepakatan itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Keputusan Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018, Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.
Menurut Keputusan Bersama itu, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB).
Artikel Terkait Lainnya :
Menurut Keputusan Bersama itu, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB).
0 Response to "2.357 PNS KORUPTOR DIPECAT! INI DAFTAR HITAMNYA"
Posting Komentar