Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Badan Legislatif (Banleg) DPRD Kota Tasikmalaya akan menggarap perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD. Salah satu yang akan dirancang adalah mekanisme penunjukan untuk mengisi kekosongan kursi pimpinan daerah.
Ketua Banleg DPRD Kota Tasikmalaya H Dodo Rosada menjelaskan perubahan tatib tersebut dikarenakan ada beberapa aturan yang tidak sesuai dengan kondisi sekarang.
Baca juga: Sarana Publik (Kota Tasik) Harus Jadi Kota Tertib Berbahasa Indonesia
Maka dari itu, pihaknya akan segera menyusun tatib baru untuk memberikan pedoman terhadap kinerja anggota dewan. “Ada beberapa aturan yang memang harus diubah dan menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” ungkapnya usai rapat paripurna, Jumat (6/7).
Salah satunya yakni pihaknya perlu merancang mekanisme penunjukan orang untuk mengisi jika terjadi kekosongan kursi kepala daerah. Hal ini sebagaimana PP Nomor 12 Tahun 2018 yang dikeluarkan Mei lalu.
“Dengan PP ini, nanti penentuan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah jadi kewenangan DPRD,” terangnya.
Perlu ada aturan dan tatib yang jelas supaya ketika terjadi kekosongan kursi kepala daerah, DPRD tidak salah melangkah. Namun demikian penyusunan aturannya pun tidak bisa main-main supaya menjadi landasan hukum.
Pihaknya menargetkan penyusunan tatib DPRD yang baru bisa rampung satu sampai tiga bulan ke depan. Dengan disahkannya tatib yang baru maka secara otomatis akan menggugurkan aturan-aturan dalam tatib sebelumnya. “Kita harapkan bisa selesai dalam satu bulan,” katanya.
Baca juga: LPMB Jabar: Pendampingan Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 (K13)
Selain itu ada juga penegasan payung hukum budaya kearifan lokal. Seperti halnya tausiah sebelum dilaksanakannya rapat paripurna yang sudah biasa dilaksanakan.
“Memang sudah biasa tapi nanti akan kita cantumkan dalam tatib supaya lebih kuat,” paparnya. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :
Ketua Banleg DPRD Kota Tasikmalaya H Dodo Rosada menjelaskan perubahan tatib tersebut dikarenakan ada beberapa aturan yang tidak sesuai dengan kondisi sekarang.
Baca juga: Sarana Publik (Kota Tasik) Harus Jadi Kota Tertib Berbahasa Indonesia
Maka dari itu, pihaknya akan segera menyusun tatib baru untuk memberikan pedoman terhadap kinerja anggota dewan. “Ada beberapa aturan yang memang harus diubah dan menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” ungkapnya usai rapat paripurna, Jumat (6/7).
Salah satunya yakni pihaknya perlu merancang mekanisme penunjukan orang untuk mengisi jika terjadi kekosongan kursi kepala daerah. Hal ini sebagaimana PP Nomor 12 Tahun 2018 yang dikeluarkan Mei lalu.
“Dengan PP ini, nanti penentuan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah jadi kewenangan DPRD,” terangnya.
Perlu ada aturan dan tatib yang jelas supaya ketika terjadi kekosongan kursi kepala daerah, DPRD tidak salah melangkah. Namun demikian penyusunan aturannya pun tidak bisa main-main supaya menjadi landasan hukum.
Pihaknya menargetkan penyusunan tatib DPRD yang baru bisa rampung satu sampai tiga bulan ke depan. Dengan disahkannya tatib yang baru maka secara otomatis akan menggugurkan aturan-aturan dalam tatib sebelumnya. “Kita harapkan bisa selesai dalam satu bulan,” katanya.
Baca juga: LPMB Jabar: Pendampingan Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 (K13)
Selain itu ada juga penegasan payung hukum budaya kearifan lokal. Seperti halnya tausiah sebelum dilaksanakannya rapat paripurna yang sudah biasa dilaksanakan.
“Memang sudah biasa tapi nanti akan kita cantumkan dalam tatib supaya lebih kuat,” paparnya. (RED)
0 Response to "Perubahan Tatib Baru Guna Mengisi Jabatan Kepala Daerah yang Kosong"
Posting Komentar