Kemendikbud RI: Sarana Publik (Kota Tasik) Harus Jadi Kota Tertib Berbahasa Indonesia

Promo Spesial and Free Ongkir

Baca Juga

SIDAMULYANEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mendorong lahirnya Peraturan Wali Kota tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia di Kota Tasikmalaya. Hal ini sebagai upaya memartabatkan bahasa di tanah air khususnya di Kota Resik ini.
KOMITMEN. Wali Kota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman berkomitmen mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia dalam penamaan, istilah serta petunjuk di ruang dan sarana publik usai menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia Kemendikbud, Jumat (6/7).
Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia Kemendikbud Dadang Sunendar menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan disebutkan penggunaan bahasa Indonesia menempati urutan pertama. Selanjutnya bahasa daerah dan bahasa asing.

Untuk itu pihaknya mendorong pengutamaan bahasa Indonesia pada istilah atau petunjuk di ruang publik.

“Tadi kami sudah penandatanganan nota kesepahaman, supaya penggunaan bahasa di kota tertib. Potret jati diri kita itu ada pada ruang dan layanan publik,” ujarnya usai penandatanganan nota kesepahaman bersama pemkot di Bale Kota, Jumat (6/7).

Sejatinya, kata dia, upaya tersebut bukan berarti gerakan antibahasa asing. Sebagai warga negara harus mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah dan menguasai bahasa asing.

“Maka kita dorong membuat perwalkotnya supaya papan petunjuk, papan nama, istilah-istilah di ruang umum atau layanan publik mengutamakan bahasa Indonesia serta pelestarian bahasa dan sastra daerah,” jelasnya.

satu faktor penilaiannya dari aspek penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. “Tolok ukur dalam penghargaan Adi Bahasa Oktober 2018 nanti, itu di ruang publik tertib pakai bahasa negara, ada program kecintaan bahasa negara dan papan petunjuk semua bahasa Indonesia,” terangnya.

Wali Kota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman berkomitmen menindaklanjuti nota kesepahaman itu dengan menggunakan bahasa negara. Baik di tataran pemerintah maupun swasta.

Sebab, salah satu aspek yang menjadi sorotan yakni penggunaan bahasa asing di ruang publik.

“Nanti kita tindaklanjuti ke Dinas Pendidikan, Disporabudpar, Dinas KUMKM Perindag. Golnya adalah pemartabatan bahasa di Kota Tasik melalui fasilitas umum, kita tertibkan lah,” papar Budi.

Hal tersebut sejalan dengan Perda Tata Nilai yang mana mengatur tentang penerapan nilai keagamaan, budaya, kebangsaan serta karakter masyarakat. Sehingga pemkot benar-benar hadir dalam upaya menjaga identitas bangsa salah satunya bahasa negara dan daerah.

“Baik di hotel, kantor, mal dan sarana umum lainnya kita akan dorong. Kemudian kedai atau kafe yang sedang menjamur di sini supaya mengutamakan bahasa Indonesia,” tuturnya. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :

Masukkan Email Anda Untuk Menjadi Pengunjung Premium Kami

Kontribusikan Moment Kalian Disini !!!

1 Response to "Kemendikbud RI: Sarana Publik (Kota Tasik) Harus Jadi Kota Tertib Berbahasa Indonesia"