Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai pemerintah menghambat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol (Minol).
Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Perdagangan (Mendag) dinilai sudah tiga kali tidak hadir dalam pembahasan. Hal itu membuat waktu pembahasan RUU Minol kembali diperpanjang berdasarkan rapat paripurna, Selasa (9/7).
"Kita minta pimpinan DPR mengundang pemerintah untuk membahas bagaimana komitmen pemerintah untuk membahas RUU ini," ujar Ketua Pansus RUU Minol DPR RI Arwani Thomafi, Kamis (12/7).
Sebanyak tiga kali undangan pembahasan tidak dihadiri oleh Mendag. Padahal Arwani bilang penyelesaian RUU Minol tersebut penting bagi pengaturan Minol di Indonesia.
RUU Minol akan membahas mengenai pengaturan produksi, distribusi, dan konsumsi Minol di Indoensia. Kegiatan perdagangan Minol yang dibahas pun meliputi perdagangan domestik dan ekspor.
Namun, sampai saat ini masih terdapat kealotan pembahasan mengenai judul RUU tersebut. "Poin penting yang masih dibahas dalam RUU ini adalah soal judul," terang Arwani.
Judul tersebut membagi dua kubu DPR terkait bentuk penertiban. Pendapat pertama meminta lebih tegas ada pelarangan di kondisi dan tempat tertentu.
Sementara pendapat kedua cukup merasa tidak perlu mencantumkan pelarangan. RUU dinilai hanya akan mengatur produksi, distribusi, serta konsumsi Minol.
Sumeber; Kontan
Artikel Terkait Lainnya :
Ilustrasi Minuman Beralkohol |
"Kita minta pimpinan DPR mengundang pemerintah untuk membahas bagaimana komitmen pemerintah untuk membahas RUU ini," ujar Ketua Pansus RUU Minol DPR RI Arwani Thomafi, Kamis (12/7).
Sebanyak tiga kali undangan pembahasan tidak dihadiri oleh Mendag. Padahal Arwani bilang penyelesaian RUU Minol tersebut penting bagi pengaturan Minol di Indonesia.
RUU Minol akan membahas mengenai pengaturan produksi, distribusi, dan konsumsi Minol di Indoensia. Kegiatan perdagangan Minol yang dibahas pun meliputi perdagangan domestik dan ekspor.
Namun, sampai saat ini masih terdapat kealotan pembahasan mengenai judul RUU tersebut. "Poin penting yang masih dibahas dalam RUU ini adalah soal judul," terang Arwani.
Judul tersebut membagi dua kubu DPR terkait bentuk penertiban. Pendapat pertama meminta lebih tegas ada pelarangan di kondisi dan tempat tertentu.
Sementara pendapat kedua cukup merasa tidak perlu mencantumkan pelarangan. RUU dinilai hanya akan mengatur produksi, distribusi, serta konsumsi Minol.
Sumeber; Kontan
0 Response to "Penilaian DPR kepada Pemerintah soal Penghambatan RUU Minol"
Posting Komentar