Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Pemerintah Kota Banjar melalui Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos), akan menggelar Isbath Nikah Massal untuk membantu masyarakat yang belum mendapatkan buku nikah. Karena, bagi masyarakat yang sudah menikah secara agama, tapi ketika mempunyai anak tidak bisa membuat akta kelahiran. Sebab, salah satu syarat untuk mebuat akta kelahiran adalah buku nikah.
Dia menjelaskan, pelaksanaan Isbath Nikah Massal harus disortir terlebih dahulu bagi peserta yang akan mengikutinya.
Karena, isbath nikah ini khusus bagi yang kedua mempelainya ada dan dapat melengkapi persyaratannya. Apabila tidak memenuhi persyaratan maka tidak bisa dilanjutkan.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan oleh Bagian Kesos Setda Kota Banjar, untuk membantu mereka yang membutuhkan.
Karena kebanyakan dari mereka tidak mampu, jadi kita harus bantu. Gratis bagi yang mau mengikuti dan memenuhi persyaratan. Tahun ini rencananya akan digelar bulan Agustus mendatang,” terangnya.
Nanti setelah pelaksanaan isbath nikah selesai, buku nikah langsung diberikan, begitu pula dengan akta kelahiran.
Seluruh biaya sidang ditanggung oleh pemerintah, dalam hal ini Bagian Kesos Setda Kota Banjar. Jadi, bagi masyarakat yang akan mengikuti kegiatan tersebut tinggal melengkapi berkas yang dipersyaratkan.
“Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut, kami juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait,” kata Kaswad.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar, Fakhrurazi, mengatakan, pihaknya selalu berkomitmen untuk membantu masyarakat.
Karena di masyarakat masih ditemukan wanita yang hamil di luar pernikahan, sehingga pernikahan yang dilakukan pun tidak tercatat di KUA.
“Salah satu bukti sudah menikah adalah mempunyai akta nikah. Jika tidak punya, maka ketika mempunyai anak dan ingin diakui secara hukum, itu tidak bisa.
Nah, dengan adanya pelayanan terpadu ini yang melibatkan Kemenag, KUA, dan Dukcapil untuk mengeluarkan buku nikah, masyarakat pun bisa terbantu,” jelas Fakhrurazi. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :
Dia menjelaskan, pelaksanaan Isbath Nikah Massal harus disortir terlebih dahulu bagi peserta yang akan mengikutinya.
Karena, isbath nikah ini khusus bagi yang kedua mempelainya ada dan dapat melengkapi persyaratannya. Apabila tidak memenuhi persyaratan maka tidak bisa dilanjutkan.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan oleh Bagian Kesos Setda Kota Banjar, untuk membantu mereka yang membutuhkan.
Karena kebanyakan dari mereka tidak mampu, jadi kita harus bantu. Gratis bagi yang mau mengikuti dan memenuhi persyaratan. Tahun ini rencananya akan digelar bulan Agustus mendatang,” terangnya.
Nanti setelah pelaksanaan isbath nikah selesai, buku nikah langsung diberikan, begitu pula dengan akta kelahiran.
Seluruh biaya sidang ditanggung oleh pemerintah, dalam hal ini Bagian Kesos Setda Kota Banjar. Jadi, bagi masyarakat yang akan mengikuti kegiatan tersebut tinggal melengkapi berkas yang dipersyaratkan.
“Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut, kami juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait,” kata Kaswad.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar, Fakhrurazi, mengatakan, pihaknya selalu berkomitmen untuk membantu masyarakat.
Karena di masyarakat masih ditemukan wanita yang hamil di luar pernikahan, sehingga pernikahan yang dilakukan pun tidak tercatat di KUA.
“Salah satu bukti sudah menikah adalah mempunyai akta nikah. Jika tidak punya, maka ketika mempunyai anak dan ingin diakui secara hukum, itu tidak bisa.
Nah, dengan adanya pelayanan terpadu ini yang melibatkan Kemenag, KUA, dan Dukcapil untuk mengeluarkan buku nikah, masyarakat pun bisa terbantu,” jelas Fakhrurazi. (RED)
0 Response to "Gelar Isbath Nikah Massal Akan diadakan Segera dibulan Agustus Tahun Ini Oleh Pemkot Banjar"
Posting Komentar