Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
"Kebetulan jadwal pembahasan yang belum pas tidak ada sedikit pun pemerintah menghambat," ujar Sekretaris Jenderal Kemdag Karyanto Suprih
kepada Kontan.co.id, Kamis (12/7).
Pemerintah pun telah menyetujui isi dari RUU Minol. Namun, masih terdapat bahasan penting mengenai judul RUU.
Karyanto bilang pemerintah tidak sepakat dengan usulan judul RUU dengan menggunakan kata larangan. Hal tersebut dikarenakan judul UU nantinya akan bertentangan dengan isi RUU bila menggunakan kata larangan.
Isi RUU tersebut diungkapkan Karyanto bukan larangan Minol. RUU tersebut mengatur mengenai pengaturan dan pengendalian Minol baik dalam produksi mau pun penggunaannya.
"judul UU harus sesuai dengn isi UU itu sendiri yaitu isinya tentang pengaturan dan pengendalian," terang Karyanto.
Pembahasan mengenai judul tersebut diakui Karyanto masih alot. Karyanto bilang DPR tetap bertahan dengan judul RUU tentang larangan Minol.
Artikel Terkait Lainnya :
Ilustrasi, Penjualan Minuman Keras Impor |
Karyanto bilang pemerintah tidak sepakat dengan usulan judul RUU dengan menggunakan kata larangan. Hal tersebut dikarenakan judul UU nantinya akan bertentangan dengan isi RUU bila menggunakan kata larangan.
Isi RUU tersebut diungkapkan Karyanto bukan larangan Minol. RUU tersebut mengatur mengenai pengaturan dan pengendalian Minol baik dalam produksi mau pun penggunaannya.
"judul UU harus sesuai dengn isi UU itu sendiri yaitu isinya tentang pengaturan dan pengendalian," terang Karyanto.
Pembahasan mengenai judul tersebut diakui Karyanto masih alot. Karyanto bilang DPR tetap bertahan dengan judul RUU tentang larangan Minol.
0 Response to "Tanggapa Pemerintah dalam RUU Minol, Sepakat Namun Masih dalam Kajian!"
Posting Komentar