Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Hari ataupun kabar baik pada waktu itu, bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nonaktif Eko sutrisno mengatakan, BKN mulai tahun itu (2015) memang mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikkan pangkat PNS. "Intinya, tiap empat tahun, PNS pusat maupun daerah otomatis akan diproses kenaikkan pangkatnya, "ujarnya.
Eko, yang kemarin menggelar serah terima jabatan kepala BKN menyebut, aturan itu sudah dimatangkan sejak dua tahun terakhir. Selama ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 99/2000 juga Peraturan Pemerintah No 12/2002 tentang kenaikkan pangkat pangkat PNS, kenaikkan pangkat harus diusulkan oleh instansi tempat kerja PNS kepada BKN.
Sayangnya, kata Eko, tidak sedikit instansi yang kurang proaktif mengajukan daftar nama-nama PNS yang sudah menjalani pangkat terakhir selama empat tahun. Akibatnya banyak PNS yang tidak kunjung mendapat kenaikkan pangkat. "Sehingga, kami menerima banyak keluhan dari PNS, "katanya.
Informasi dari keluhan PNS menyebut jika tidak diajukannya nama mereka ke BKN untuk diproses kenaikkan pangkat nya, disebabkan beberapa hal.
Misalnya, kelalaian atasan atau administrasi, maupun faktor nonteknis karena tidak disukai atasanya. Karena BKN selama ini hanya pasif menunggu usulan dari instansi, maka kenaikkan pangkat pun bisa molor (tidur) bertahun-tahun.
Karena itulah, lanjut Eko, mulai tahun itu (2015), BKN lah yang akan proaktif. Artinya, BKN mulai mendata seluruh PNS yang sudah menjalani empat tahun kerja di pangkat terakhir sehingga secara aturan berhak mendapat kenaikkan pangkat. Setelah itu, BKN akan mengajukan daftar itu ke instansi tempat PNS bekerja.
Disamping itu, "kalau dari Kementerian maupun Pemda tidak ada catatan negatif, maka otomatis BKN akan memproses kenaikkan pangkatnya, "jelasnya.
Namun, Eko tidak wanti-wanti memberikan kenaikkan dengan cuma-cuma, hanya saja Eko mengharap kepada seluruh PNS tidak terlena dan berleha-leha. Sebab, secara prinsip, kenaikkan pangkat diberikan berdasarkan kinerja, bukan masa kerja. "Jadi, jangan lalu bekerja seenaknya karena merasa aman tiap empat tahun akan naik pangkat, tidak seperti itu, "ujarnya.
Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, perubahan mekanisme kenaikkan pangkat ini merupakan bagian dari perubahan paradigma bahwa BKN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus aktif meningkatkan nilai tambah PNS. "Supaya para PNS bisa lebih semangat dan fokus untuk memberikan layanan terbaik untuk masyarakat publik, "ucapnya.
Jika semua S&K dijalanai dengan baik dan benar, makan PNS yang bersangkutan bisa mulai mempersiapkan dan memproses berkas dan administrasi. "Sehingga, ketika saatnya dia naik pangkat, sudah langsung bisa terbit SK (Surat Keputusan), "ungkap Bima selaku Wakil Kepala BKN.
BKN juga sudah mulai membenahi sistem layanan pemberkasan, supaya tidak bertumpuk-tumpuk, dan harus membawa-bawa berkas, maka saat itu berkas untuk proses administrasi bisa disampaikan secara online. "Kami berharap, sistem online juga diterapkan BKD agar PNS daerah juga terbantu. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :
Eko, yang kemarin menggelar serah terima jabatan kepala BKN menyebut, aturan itu sudah dimatangkan sejak dua tahun terakhir. Selama ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 99/2000 juga Peraturan Pemerintah No 12/2002 tentang kenaikkan pangkat pangkat PNS, kenaikkan pangkat harus diusulkan oleh instansi tempat kerja PNS kepada BKN.
Sayangnya, kata Eko, tidak sedikit instansi yang kurang proaktif mengajukan daftar nama-nama PNS yang sudah menjalani pangkat terakhir selama empat tahun. Akibatnya banyak PNS yang tidak kunjung mendapat kenaikkan pangkat. "Sehingga, kami menerima banyak keluhan dari PNS, "katanya.
Informasi dari keluhan PNS menyebut jika tidak diajukannya nama mereka ke BKN untuk diproses kenaikkan pangkat nya, disebabkan beberapa hal.
Misalnya, kelalaian atasan atau administrasi, maupun faktor nonteknis karena tidak disukai atasanya. Karena BKN selama ini hanya pasif menunggu usulan dari instansi, maka kenaikkan pangkat pun bisa molor (tidur) bertahun-tahun.
Karena itulah, lanjut Eko, mulai tahun itu (2015), BKN lah yang akan proaktif. Artinya, BKN mulai mendata seluruh PNS yang sudah menjalani empat tahun kerja di pangkat terakhir sehingga secara aturan berhak mendapat kenaikkan pangkat. Setelah itu, BKN akan mengajukan daftar itu ke instansi tempat PNS bekerja.
Disamping itu, "kalau dari Kementerian maupun Pemda tidak ada catatan negatif, maka otomatis BKN akan memproses kenaikkan pangkatnya, "jelasnya.
Namun, Eko tidak wanti-wanti memberikan kenaikkan dengan cuma-cuma, hanya saja Eko mengharap kepada seluruh PNS tidak terlena dan berleha-leha. Sebab, secara prinsip, kenaikkan pangkat diberikan berdasarkan kinerja, bukan masa kerja. "Jadi, jangan lalu bekerja seenaknya karena merasa aman tiap empat tahun akan naik pangkat, tidak seperti itu, "ujarnya.
Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, perubahan mekanisme kenaikkan pangkat ini merupakan bagian dari perubahan paradigma bahwa BKN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus aktif meningkatkan nilai tambah PNS. "Supaya para PNS bisa lebih semangat dan fokus untuk memberikan layanan terbaik untuk masyarakat publik, "ucapnya.
Jika semua S&K dijalanai dengan baik dan benar, makan PNS yang bersangkutan bisa mulai mempersiapkan dan memproses berkas dan administrasi. "Sehingga, ketika saatnya dia naik pangkat, sudah langsung bisa terbit SK (Surat Keputusan), "ungkap Bima selaku Wakil Kepala BKN.
BKN juga sudah mulai membenahi sistem layanan pemberkasan, supaya tidak bertumpuk-tumpuk, dan harus membawa-bawa berkas, maka saat itu berkas untuk proses administrasi bisa disampaikan secara online. "Kami berharap, sistem online juga diterapkan BKD agar PNS daerah juga terbantu. (RED)
0 Response to "BKN Mengubah Mekanisme Pelayanan"
Posting Komentar