Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Sebanyak 177 pejabat wajib lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan untuk pengisian formulir dipandu tim asistensi LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RI yang di pimpin oleh Group Head Dit,
Pendaftaran dan Pemeriksaan - LHKPN Adliansyah M Nasution di Aula Barat Gedung Sate Bandung. (19/05). Pit Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dalam sambutannya mengapresiasikan KPK RI yang telah menjadikan Pemprov Jabar sebagai salah satu lokasi dilaksanakannya apresiasi pengisian dan pengumpulan LHKPN.
"Sebagai prioritas dalam upaya Pemprov Jabar mewujudkan tata pemerintahan yang baik, saya berharap seluruh pejabat wajib lapor LHKPN dapat mengisinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tingkat kepatuhan LHKPN pejabat di lingkungan Pemprov Jabar mencapai 100%, "ungkap Iwa.
Kepala Biro Organisasi Asep Soekarno menyebutkan LHKPN ini adalah implementasi dari UU No. 28 Tahun 1990 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Ini dimaksudkan sebagai jaminan terwujudnya penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan asas-asas umum yang telah ditetapkan yaitu adanya kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, profesional dan akuntalitas, "ujarnya.
Para pejabat yang terkena wajib lapor, menurut Asep, terdiri dari pejabat eselon 1, pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Jawa Barat, auditor (inpsektorat), eselon III dan Iv Dispend dan eselon III, IV, serta pengurus perijinan di badan perijinan Pengisian dan pengumpulan LHKPN oleh para waji lapor ini dilaksanakan per dua tahun.
Dijelaskan Asep, ada dua jenis formulir yang diisi, Pertama, Formulir a bagi wajib lapor yang perdana melaporkan harta kekayaannya. Kedua, Formulir B bagi wajib lapor yang telah pernah mengisi Formulir A, mutasi dan yang telah dua tahun / lebih menduduki posisi / jabatan yang sama. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :
Pendaftaran dan Pemeriksaan - LHKPN Adliansyah M Nasution di Aula Barat Gedung Sate Bandung. (19/05). Pit Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dalam sambutannya mengapresiasikan KPK RI yang telah menjadikan Pemprov Jabar sebagai salah satu lokasi dilaksanakannya apresiasi pengisian dan pengumpulan LHKPN.
"Sebagai prioritas dalam upaya Pemprov Jabar mewujudkan tata pemerintahan yang baik, saya berharap seluruh pejabat wajib lapor LHKPN dapat mengisinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tingkat kepatuhan LHKPN pejabat di lingkungan Pemprov Jabar mencapai 100%, "ungkap Iwa.
Kepala Biro Organisasi Asep Soekarno menyebutkan LHKPN ini adalah implementasi dari UU No. 28 Tahun 1990 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Ini dimaksudkan sebagai jaminan terwujudnya penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan asas-asas umum yang telah ditetapkan yaitu adanya kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, profesional dan akuntalitas, "ujarnya.
Para pejabat yang terkena wajib lapor, menurut Asep, terdiri dari pejabat eselon 1, pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Jawa Barat, auditor (inpsektorat), eselon III dan Iv Dispend dan eselon III, IV, serta pengurus perijinan di badan perijinan Pengisian dan pengumpulan LHKPN oleh para waji lapor ini dilaksanakan per dua tahun.
Dijelaskan Asep, ada dua jenis formulir yang diisi, Pertama, Formulir a bagi wajib lapor yang perdana melaporkan harta kekayaannya. Kedua, Formulir B bagi wajib lapor yang telah pernah mengisi Formulir A, mutasi dan yang telah dua tahun / lebih menduduki posisi / jabatan yang sama. (RED)
0 Response to "Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi"
Posting Komentar