Penyebab Penetapan Calon Anggota DPRD Kota Banjar 2019 Tertunda

Promo Spesial and Free Ongkir

Baca Juga

Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Mukhlis, mengatakan, sedianya rencana untuk penetapan kursi dan calon anggota DPRD Kota Banjar terpilih hasil pemilu 2019 dilaksanakan tanggal 4 Juli kemarin, dan perhitunganya dihitung setelah masuk Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRBK) pada 1 juli 2019.
Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Muklis.
Untuk masalah KPU Kota Banjar mengungkapkan rencana penetapan calon anggota DPRD Kota Banjar terpilih ditunda, yang awal rencananya dilaksanakan pada 4 Juli 2019 kemarin.

“Hanya saja kemarin ada surat edaran dari KPU RI nomor 986 tentang penetapan perolehan kursi calon terpilih hasil Pileg 2019,” ujarnya kepada Media Online, Jum’at (05/07/2019) kemarin.

Dalam surat edaran tersebut, Ia menjelaskan, untuk KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota penetapan calon terpilih setelah ada surat dari KPU RI dilaksanakan maksimal 5 hari setelah surat KPU RI turun. Sedangkan sampai sekarang surat itu belum ada.

Sementara itu, sambung Danial, terkait waktu pelaksanaan penetapan nantinya KPU belum bisa memberikan jadwal yang pasti.

“Jadi untuk rapat pleno penetapan  kami belum bisa menentukan dan memberikan kejelasan siapa saja calon anggota DPRD terpilih, masih menunggu surat resmi dari KPU RI,” pungkasnya.
Artikel Terkait Lainnya :

Masukkan Email Anda Untuk Menjadi Pengunjung Premium Kami

Kontribusikan Moment Kalian Disini !!!

0 Response to "Penyebab Penetapan Calon Anggota DPRD Kota Banjar 2019 Tertunda"

Posting Komentar