Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Muklis. |
“Hanya saja kemarin ada surat edaran dari KPU RI nomor 986 tentang penetapan perolehan kursi calon terpilih hasil Pileg 2019,” ujarnya kepada Media Online, Jum’at (05/07/2019) kemarin.
Dalam surat edaran tersebut, Ia menjelaskan, untuk KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota penetapan calon terpilih setelah ada surat dari KPU RI dilaksanakan maksimal 5 hari setelah surat KPU RI turun. Sedangkan sampai sekarang surat itu belum ada.
Sementara itu, sambung Danial, terkait waktu pelaksanaan penetapan nantinya KPU belum bisa memberikan jadwal yang pasti.
“Jadi untuk rapat pleno penetapan kami belum bisa menentukan dan memberikan kejelasan siapa saja calon anggota DPRD terpilih, masih menunggu surat resmi dari KPU RI,” pungkasnya.
0 Response to "Penyebab Penetapan Calon Anggota DPRD Kota Banjar 2019 Tertunda"
Posting Komentar