Ketua Paguyuban Kawasen (Banjarsari): Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) dalam UU nomor 23 tahun 2014

Promo Spesial and Free Ongkir

Baca Juga

Tokoh Masyarakat Banjarsari yang juga Ketua Paguyuban Kawasen, Asep Hendrayanto, menyesalkan pernyataan Kabag Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Aep Sunendar, yang menyebut pemekaran Kabupaten Kawasen yang berpisah dari Kabupaten Ciamis akan sulit terlaksana. Apalagi argument yang disampaikannya sangat menyesatkan, terutama dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan tentang syarat pemekaran wilayah.
Jalur Pusat perkotaan Kecamatan Banjarsari.
“Dalam pemberitaan Media Online yang diperdebatkan kembali, Kabag Hukum menyebutkan bahwa syarat sebuah daerah bisa dilakukan pemekaran wilayah harus terdiri dari 10 kecamatan. Itu aturannya dari mana? Terus terang, saya sebagai masyarakat kaget ketika membaca pernyataan seorang Kabag Hukum yang tidak mengetahui aturan perundangan-undangan,” kata Asep, kepada Media Online, Sabtu (29/06/2019).

Menurut Asep, dalam UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 35 ayat 4 huruf b ditegaskan bahwa sebuah daerah bisa dimekarkan atau membentuk daerah otonom baru (DOB) paling sedikit 5 kecamatan.

“Pemekaran Kabupaten Kawasen yang mulai kami wacanakan ini memang terdiri dari 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Banjarsari, Banjaranyar, Lakbok, Purwadadi dan Pamarican. Artinya, secara syarat wilayah sudah memenuhi untuk membentuk sebuah daerah otonom baru. Jadi, tidak benar Pemekaran Kabupaten Kawasen akan sulit terlaksana,” tegasnya.

Asep menegaskan pernyataan Kabag Hukum yang dimuat di media berita sudah mengiring opini yang menyesatkan di masyarakat. Bahkan, kata dia, pernyataan itu sudah memanipulasi pasal yang tercantum dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemekaran daerah hanya undang-undang itu saja. Setahu saya dan saya yakini belum ada lagi peraturan perundang-undangan terbaru mengenai pemekaran wilayah. Lantas, pernyataan Kabag Hukum yang menyebut harus 10 kecamatan merujuk dari undang-undang yang mana?,” tanya Asep.

Asep kembali menegaskan sebaiknya seorang pejabat tidak mengeluarkan pernyataan di media yang cenderung mengkebiri aspirasi yang berkembang di masyarakat. Karena menyampaikan aspirasi adalah hak warga negara dan dilindungi oleh undang-undang.

“Apalagi aspirasi yang disampaikan mengenai pemekaran wilayah yang jelas-jelas dibolehkan serta diatur dalam undang-undang. Mengenai layak atau tidaknya pembentukan Kabupaten Kawasen, serahkan saja pada proses. Yang perlu diingat bahwa seorang pejabat tidak berhak dan tidak memiliki kapasitas untuk memvonis sebuah daerah layak atau tidaknya dimekarkan,” tandasnya.

Sementara itu, merujuk pada UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 35 ayat 4 huruf b menyebutkan paling sedikit 5 (lima) Kecamatan untuk pembentukan Daerah kabupaten. Sementara pada huruf c menyebut paling sedikit 4 (empat) Kecamatan untuk pembentukan Daerah kota.

Lebih detail mengenai pemekaran wilayah diatur dalam PP 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Dalam PP tersebut, tepatnya pada pasal 8 disebutkan juga mengenai syarat jumlah kecamatan untuk membentuk daerah kabupaten. Pada pasal 8 disebutkan bahwa pembentukan kabupaten paling sedikit 5 kecamatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabag Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Aep Sunendar, mengatakan, berdasarkan aturan perundang-undangan yang mengatur pemekaran daerah, disebutkan bahwa sebuah kabupaten baru minimal harus memiliki 10 kecamatan. Sementara pada wacana pemekaran Kabupaten Kawasen yang dihembuskan tokoh masyarakat di wilayah eks Kawadanan Banjarsari, hanya terdiri dari 5 kecamatan.

“Dari syarat utama saja sudah terkendala. Karena hanya 5 kecamatan, yang terdiri dari Banjarsari, Banjaranyar, Purwadadi, Lakbok dan Pamarican. Belum lagi banyak syarat lainnya,” katanya.
Artikel Terkait Lainnya :

Masukkan Email Anda Untuk Menjadi Pengunjung Premium Kami

Kontribusikan Moment Kalian Disini !!!

0 Response to "Ketua Paguyuban Kawasen (Banjarsari): Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) dalam UU nomor 23 tahun 2014"

Posting Komentar