Gagal Lagi? 5 Daerah Otonom Baru (DOB) yang Diajukan Oleh Eks Kawadanan Banjarsari

Promo Spesial and Free Ongkir

Baca Juga

Kabag Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Aep Sunendar, menegaskan, apabila wilayah Kabupaten Ciamis kembali dimekarkan dengan mengajukan wilayah eks Kawadanan Banjarsari (Kabupaten Kawasen) yang terdiri dari Kecamatan Banjarsari, Purwadadi, Lakbok, Banjaranyar dan Pamarican, menjadi daerah otonom baru (DOB), tampaknya sulit terlaksana.
Wilayah perkotaan Kecamatan Banjarsari yang merupakan salah satu kecamatan yang diwacanakan masuk bagian dari wilayah pemekaran Kabupaten Kawasen.
Sebab, dalam kurun waktu 16 tahun terakhir, Kabupaten Ciamis sudah memekarkan dua wilayah menjadi DOB, yaitu Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.

“Ciamis sudah dua kali dimekarkan. Sementara Tasikmalaya dan Garut yang pengusulan pemekarannya berbarengan dengan Pangandaran, sampai saat ini belum terlaksana. Belum lagi pemekaran wilayah Bogor dan Sukabumi sama belum teralisasi hingga sekarang,” ujarnya, kepada Media Online, Selasa (25/06/2019).

Padahal, lanjut Aep, kalau dilihat dari segi kebutuhan dan kelayakan, wilayah Tasikmalaya, Garut, Sukabumi dan Bogor sudah harus dimekarkan. Karena wilayah kabupaten tersebut teramat luas.

“Dari segi persyaratan pemekeran pun keempat kabupaten itu sudah sangat memenuhi. Terlebih, wilayah kabupatennya belum pernah dilakukan pemekaran,” katanya.

Menurut Aep, apabila wilayah kabupaten di Jawa Barat mendesak untuk dimekarkan, mungkin tidak akan mendahulukan wilayah kabupaten yang sudah dimekarkan. Tetapi, pemerintah pusat akan mendahulukan kabupaten yang sama sekali belum pernah dimekarkan dan secara peraturan perundang-undangan sudah memenuhi syarat.

“Kalau Ciamis saat ini dimekarkan lagi, kemungkinannya kecil,” ujarnya.

Selain itu, kata Aep, berdasarkan aturan perundang-undangan yang mengatur pemekaran daerah, disebutkan bahwa sebuah kabupaten baru minimal harus memiliki 10 kecamatan. Sementara pada wacana pemekaran Kabupaten Kawasen yang dihembuskan tokoh masyarakat di wilayah eks Kawadanan Banjarsari, hanya terdiri dari 5 kecamatan.

“Dari syarat utama saja sudah terkendala. Karena hanya 5 kecamatan, yang terdiri dari Banjarsari, Banjaranyar, Purwadadi, Lakbok dan Pamarican. Belum lagi banyak syarat lainnya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Ciamis, Oman, mengatakan, sah-sah saja apabila ada masyarakat yang menyuarakan aspirasi pemekaran wilayah. Namun, mengenai bisa dan tidaknya, dikembalikan lagi kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau sudah memenuhi syarat, kenapa tidak! Tapi, untuk Kabupaten Kawasen apakah sudah memenuhi syarat dimekarkan, tentu harus dilakukan kajian terlebih dahulu,” katanya, kepada Media Online, Selasa (25/06/2019).

Menurut Oman, aturan dan syarat-syarat pemekaran wilayah saat ini diperketat. Jangankan pemekaran wilayah kabupaten/kota, syarat untuk memekarkan wilayah desa saja sekarang aturannya ketat. “Sampai-sampai desa di Kabupaten Ciamis tidak ada yang memenuhi syarat untuk dimekarkan. Karena syarat sebuah desa bisa dimekarkan harus berpenduduk sekitar 12 ribu,” ungkapnya.

Namun begitu, kata Oman, apabila alasan pemekaran Kawasen karena ingin percepatan pembangunan RSUD Banjarsari, lebih baik melakukan dialog dengan Pemkab Ciamis. Karena pembangunan RSUD Banjarsari sudah jauh hari direncanakan dan tinggal menunggu realisasinya saja.

“Sudah sejak dari periode Bupati Iing pembangunan RSUD Banjarsari direncanakan. Bahkan, sudah dibuat rencana detailnya,” pungkasnya.
Artikel Terkait Lainnya :

Masukkan Email Anda Untuk Menjadi Pengunjung Premium Kami

Kontribusikan Moment Kalian Disini !!!

0 Response to "Gagal Lagi? 5 Daerah Otonom Baru (DOB) yang Diajukan Oleh Eks Kawadanan Banjarsari"

Posting Komentar