Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Wali Kota Pasuruan, Setiyono, bersama enam orang lainnya, pada Kamis, 4 Oktober 2018. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Mapolda Jawa Timur, hanya empat orang termasuk Setiyono yang dibawa ke Jakarta.
Setiyono bersama tiga orang lainnya telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, sekira pada pukul 00.42 WIB, dini hari tadi. Dia langsung menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum ditentukan status hukumnya pasca-ditangkap tangan.
"Para pihak yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK selama 1x24 jam sebelum akhirnya status masing-masing ditentukan," ujar Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/10/2018).
Tim penindakan juga berhasil menyita uang senilai Rp120 juta saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pasuruan, Jawa Timur, kemarin. Diduga, uang tersebut merupakan hasil transaksi suap antara penyelenggara negara dan pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek PUPR di Pasuruan tahun anggaran 2018.
Febri mengatakan, pihaknya akan menjelaskan secara detail kronologi serta konstruksi dugaan suap dan penetapan status hukum terhadap empat orang yang ditangkap tangan, pada hari ini.
"Pagi ini, direncanakan sekitar pukul 10.00 akan disampaikan hasil kegiatan tangkap tangan di Pasuruan melalui konpers KPK," pungkas Febri.
Artikel Terkait Lainnya :
Setiyono bersama tiga orang lainnya telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, sekira pada pukul 00.42 WIB, dini hari tadi. Dia langsung menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum ditentukan status hukumnya pasca-ditangkap tangan.
"Para pihak yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK selama 1x24 jam sebelum akhirnya status masing-masing ditentukan," ujar Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/10/2018).
Tim penindakan juga berhasil menyita uang senilai Rp120 juta saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pasuruan, Jawa Timur, kemarin. Diduga, uang tersebut merupakan hasil transaksi suap antara penyelenggara negara dan pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek PUPR di Pasuruan tahun anggaran 2018.
Febri mengatakan, pihaknya akan menjelaskan secara detail kronologi serta konstruksi dugaan suap dan penetapan status hukum terhadap empat orang yang ditangkap tangan, pada hari ini.
"Pagi ini, direncanakan sekitar pukul 10.00 akan disampaikan hasil kegiatan tangkap tangan di Pasuruan melalui konpers KPK," pungkas Febri.
0 Response to "Terkena OTT, Sidang KPK Tentukan Status Hukum Wali Kota Pasuruan Hari Ini"
Posting Komentar