Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Ratna Sarumpaet meminta dana sponsor sebesar Rp70.764.041 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk pergi ke Chile menghadiri "The 11th Women Playwrights International Conference 2018".
Kepala Seksi Promosi Luar Negeri Disparbud DKI Jakarta, Sherly Yuliana mengatakan uang saku yang harus dikembalikan Ratna Sarumpaet sebesar Rp19.457.456, biaya asuransi perjalanan sebesar Rp526.885, dan tiket pesawat sebesar Rp50.380.000. Dari total dana yang diterima Ratna, uang yang bisa dikembalikan hanya sebesar Rp 10.107.156.
Sherly menjelaskan, aliran dana yang tidak bisa dikembalikan kepad Pemprov DKI. Perjalananan Ratna ke sana melalui travel yang bernama Amora Tour. Pihaknya mendapat informasi dari penyedia jasa perjalanan kalau tiket pesawat yang sudah dibayarkan tak dapat dikembalikan karena itu merupakan harga yang paling murah.
"Iya benar (tidak bisa dikembikan) karena itu harga promo, harga terendah. Bukan tiket promo flat atau ekonomi fleksi. Jadi itu tiket ekonomi promo. Tapi seandainya harga lebih mahal bisa dikembalikan. Itu perbedaannya," kata Sherly saat dihubungi, Senin (8/10/2018).
Sementara itu untuk pembayaran uang hotel di sana, lanjut Sherly, perempuan berusia 69 tahun itu membayarkannya dari uang saku. Dana yang digunakan untuk pembayaran hotek dari 6 Oktober hingga 8 Oktober 2018 sebesar Rp9.750.000.
"Jadi Bu Ratna sudah mentransfer ke pihak travel sebesar Rp9.750.000 itu sudah ditransfer, berarti sudah dianggap tidak bisa kembali, hangus juga," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya tak bisa memaksa yang bersangkutan untuk mengembalikan uang tersebut.
"Kecuali, Bu Ratna sadar diri, saya tidak berangkat. Enggak ada masalah, dia tidak berangkat. Jadi pada saat itu dia kan sudah terjadwal, dan dia sudah terjadwal untuk tampil sebagai opening. Jadi kalau kita memaksa mereka kembalikan uang itu nanti malah jadi kami yang dituntut," pungkasnya.
Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya. Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Artikel Terkait Lainnya :
Kepala Seksi Promosi Luar Negeri Disparbud DKI Jakarta, Sherly Yuliana mengatakan uang saku yang harus dikembalikan Ratna Sarumpaet sebesar Rp19.457.456, biaya asuransi perjalanan sebesar Rp526.885, dan tiket pesawat sebesar Rp50.380.000. Dari total dana yang diterima Ratna, uang yang bisa dikembalikan hanya sebesar Rp 10.107.156.
Sherly menjelaskan, aliran dana yang tidak bisa dikembalikan kepad Pemprov DKI. Perjalananan Ratna ke sana melalui travel yang bernama Amora Tour. Pihaknya mendapat informasi dari penyedia jasa perjalanan kalau tiket pesawat yang sudah dibayarkan tak dapat dikembalikan karena itu merupakan harga yang paling murah.
"Iya benar (tidak bisa dikembikan) karena itu harga promo, harga terendah. Bukan tiket promo flat atau ekonomi fleksi. Jadi itu tiket ekonomi promo. Tapi seandainya harga lebih mahal bisa dikembalikan. Itu perbedaannya," kata Sherly saat dihubungi, Senin (8/10/2018).
Sementara itu untuk pembayaran uang hotel di sana, lanjut Sherly, perempuan berusia 69 tahun itu membayarkannya dari uang saku. Dana yang digunakan untuk pembayaran hotek dari 6 Oktober hingga 8 Oktober 2018 sebesar Rp9.750.000.
"Jadi Bu Ratna sudah mentransfer ke pihak travel sebesar Rp9.750.000 itu sudah ditransfer, berarti sudah dianggap tidak bisa kembali, hangus juga," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya tak bisa memaksa yang bersangkutan untuk mengembalikan uang tersebut.
"Kecuali, Bu Ratna sadar diri, saya tidak berangkat. Enggak ada masalah, dia tidak berangkat. Jadi pada saat itu dia kan sudah terjadwal, dan dia sudah terjadwal untuk tampil sebagai opening. Jadi kalau kita memaksa mereka kembalikan uang itu nanti malah jadi kami yang dituntut," pungkasnya.
Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya. Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
0 Response to "Pemprov DKI Jakarta: Ratna Sarumpaet hanya Bisa Kembalikan Uang Rp10 Juta"
Posting Komentar