Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menilai kubu Prabowo Subianto tak bisa mengajukan praperadilan terkait rencana pemanggilan Amien Rais dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Usai mengisi kuliah umum kebangsaan di Universitas Katolik Soegijapranata Kota Semarang Jawa Tengah, Mahfud justru menyarankan Amien Rais memenuhi panggilan polisi. Apalagi, polisi sudah dua kali melayangkan surat panggilan.
“Tidak ada praperadilan sebelum orang ditetapkan sebagai tersangka, jadi tidak wajar. Kalau belum dinyatakan tersangka tidak bisa praperadilan yang boleh praperadilan hanya Ratna Sarumpaet. Amien Rais dan Prabowo kan belum tersangka,” kata Mahfud di Semarang, Senin (8/102018).
Anggota Badan Pengarah Ideologi Pancasila (BPIP) ini mengatakan, Amien Rais maupun Prabowo Subianto justru bisa memberi penjelasan ketika memenuhi pemanggilan polisi. Bahwa, pernyataan di depan publik beberapa waktu lalu benar-benar atas rasa kemanusian dan sungguh tidak mengetahui jika kabar penganiayaan terhadapo Ratna Sarumpaet adalah kebohongan.
“Saya menyarankan mereka datang saja kepada polisi menjelaskan bahwa dia betul-betul menggumumkan itu karena rasa kemanusiaan. Karena percaya itu adalah penganiayaan bahwa kemudian tidak ada mereka sungguh tidak tahu,” jelasnya.
Sekadar diketahui, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kepada Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kabar bohong atau hoaks soal penganiayaan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet.
Pemanggilan kedua dilakukan karena Amien Rais tak hadir pada pemanggilan pertama pada Jumat 5 Oktober. Polisi menjadwalkan akan meminta keterangan mantan Ketua MPR itu pada Rabu 10 Oktober 2018. Penyidik menilai Amien Rais sebagai orang yang punya informasi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Sementara tim Prabowo-Sandi langsung berencana mengajukan praperadilan. Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai ada unsur politis dalam pemanggilan tim Prabowo-Sandi.
Artikel Terkait Lainnya :
Usai mengisi kuliah umum kebangsaan di Universitas Katolik Soegijapranata Kota Semarang Jawa Tengah, Mahfud justru menyarankan Amien Rais memenuhi panggilan polisi. Apalagi, polisi sudah dua kali melayangkan surat panggilan.
“Tidak ada praperadilan sebelum orang ditetapkan sebagai tersangka, jadi tidak wajar. Kalau belum dinyatakan tersangka tidak bisa praperadilan yang boleh praperadilan hanya Ratna Sarumpaet. Amien Rais dan Prabowo kan belum tersangka,” kata Mahfud di Semarang, Senin (8/102018).
Anggota Badan Pengarah Ideologi Pancasila (BPIP) ini mengatakan, Amien Rais maupun Prabowo Subianto justru bisa memberi penjelasan ketika memenuhi pemanggilan polisi. Bahwa, pernyataan di depan publik beberapa waktu lalu benar-benar atas rasa kemanusian dan sungguh tidak mengetahui jika kabar penganiayaan terhadapo Ratna Sarumpaet adalah kebohongan.
“Saya menyarankan mereka datang saja kepada polisi menjelaskan bahwa dia betul-betul menggumumkan itu karena rasa kemanusiaan. Karena percaya itu adalah penganiayaan bahwa kemudian tidak ada mereka sungguh tidak tahu,” jelasnya.
Sekadar diketahui, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kepada Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kabar bohong atau hoaks soal penganiayaan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet.
Pemanggilan kedua dilakukan karena Amien Rais tak hadir pada pemanggilan pertama pada Jumat 5 Oktober. Polisi menjadwalkan akan meminta keterangan mantan Ketua MPR itu pada Rabu 10 Oktober 2018. Penyidik menilai Amien Rais sebagai orang yang punya informasi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Sementara tim Prabowo-Sandi langsung berencana mengajukan praperadilan. Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai ada unsur politis dalam pemanggilan tim Prabowo-Sandi.
0 Response to "Mahfud MD Sebut Amien Rais Tak Bisa Ajukan Praperadilan Sebelum Jadi Tersangka"
Posting Komentar