Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Lantaran membuat polling Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di media sosial Facebook, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar dilaporkan oleh DPW Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi Sumut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan yang sudah masuk sejak 1 Oktober 2018 itu telah diproses oleh Bawaslu Sumut. Pada Senin, 8 Oktober 2018, Abyadi Siregar juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Bawaslu Sumut di kantor Bawaslu, Jalan Adam Malik Nomor 193 Medan.
Sekretaris DPW Seknas Jokowi Sumut, Panca Sarjana Putra mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Bawaslu karena telah memproses laporan dugaan pelanggaran pada Pilpres 2019 tersebut.
"Saya dan dua orang saksi telah dipanggil Bawaslu untuk memberikan klarifikasi. Kami memberikan keterangan sesuai fakta yang ada. Kami dan masyarakat Sumut mendorong Bawaslu untuk memproses kasus itu secara profesional," kata Panca saat dihubungi, Rabu (10/10/2018).
Dia menjelaskan, selain Seknas Jokowi, ada juga dua lembaga yang ikut melaporkan Abyadi Sireger ke Bawaslu. Dua lembaga itu yakni, Jois Novelin Ranavida dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumut dan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Tekait laporan tersebut, pihaknya telah melengkapi bukti berupa cetakan gambar posting-an akun Facebook Abyadi Siregar.
Pada postingan itu, Abyadi melakukan survei/polling Pilpres 2019 melalui media sosial Facebook di akun miliknya. Dalam posting-annya tersebut, Abyadi mengajak warganet untuk memilih antara pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma'ruf Amin atau Prabowo Subianto-Sandi Uno.
Dari ratusan warganet yang memberi tanggapan, ada 86 yang menentukan pilihan. Di posting-an itu, Abyadi menulis pasangan capres-cawapres nomor urut 2 (Prabowo-Sandi) masih unggul dengan raihan 49 pemilih (56,9 persen), sedangkan pasangan nomor urut 1 (Jokowi-Prof Ma'ruf Amin) meraih 37 pemilih (43 persen).
"Apa tujuan pejabat Ombudsman RI membuat polling seperti itu. Pak Abyadi adalah pejabat publik dan jabatan itu melekat pada dirinya. Terlebih dia membuat polling itu di media sosial yang bisa dilihat oleh semua orang," terang Panca.
Dia juga mengatakan harusnya Abyadi menghargai pilihan setiap orang tanpa harus mengajak atau mempertanyakan ke warganet soal siapa presiden yang akan dipilih nantinya.
"Soal kita memilih capres mana, itu kan rahasia. Sangat tidak etis kalau kita mempertanyakan itu ke orang-orang. Pada Pemilu ada asas kerahasiaan, harusnya kita menghormati itu," tambahnya.
Panca berharap Bawaslu tetap profesional dan tidak terpengaruh jika ada intervensi terkait kasus yang sedang ditangani tersebut.
"Pak Abyadi juga diduga menulis nomor salah satu kandidat capres-cawapres dengan bahasa Inggris," pungkas Panca.
Terpisah, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan membenarkan Bawaslu telah memanggil pelapor, saksi, dan juga terlapor. Namun, dia hanya memberikan komentar singkat.
"Masih on process," kata Syafrida saat dikonfirmasi.
Kasus itu mencuat setelah Abyadi melakukan survei/polling Pilpres 2019 melalui media sosial Facebook di akun miliknya. Dalam postingannya tersebut, Abyadi mengajak warganet untuk memilih antara pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin atau Prabowo-Sandi.
"Dan hasilnya, sampai Sabtu (22/9/2018) pukul 7.05 Wib, ada sebanyak 112 yang memberi like atas survei itu. Sedangkan terdapat sekitar 135 yang memberi komentar. Tapi, dari 135 yang memberi komentar itu, hanya 86 orang yang menentukan pilihan," tulis Abyadi di akun Facebooknya.
Pilihan itu ada yang langsung menyebut nomor urut pasangan capres-cawapres di kolom komentar posting-an. Tapi ada juga yang memberi isyarat yang bisa kita pahami pilihannya dengan menyebut simbol-simbol tertentu.
"Nah, dari 86 yang memberi pilihan tersebut, pasangan Capres cawapres nomor urut 2 (Prabowo-Sandi) masih unggul dengan raihan 49 pemilih (56,9 persen). Sedangkan pasangan nomor urut 1 (Jokowi-Prof Ma'ruf Amin) hanya meraih 37 pemilih (43 persen). Survei ini masih terus berlangsung," pungkas Abyadi.
Abyadi juga menuliskan postingan tersebut ke grup Whats App Ombudsman Media yang beranggotakan Abyadi dan para awak media.
Artikel Terkait Lainnya :
Laporan yang sudah masuk sejak 1 Oktober 2018 itu telah diproses oleh Bawaslu Sumut. Pada Senin, 8 Oktober 2018, Abyadi Siregar juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Bawaslu Sumut di kantor Bawaslu, Jalan Adam Malik Nomor 193 Medan.
Sekretaris DPW Seknas Jokowi Sumut, Panca Sarjana Putra mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Bawaslu karena telah memproses laporan dugaan pelanggaran pada Pilpres 2019 tersebut.
"Saya dan dua orang saksi telah dipanggil Bawaslu untuk memberikan klarifikasi. Kami memberikan keterangan sesuai fakta yang ada. Kami dan masyarakat Sumut mendorong Bawaslu untuk memproses kasus itu secara profesional," kata Panca saat dihubungi, Rabu (10/10/2018).
Dia menjelaskan, selain Seknas Jokowi, ada juga dua lembaga yang ikut melaporkan Abyadi Sireger ke Bawaslu. Dua lembaga itu yakni, Jois Novelin Ranavida dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumut dan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Tekait laporan tersebut, pihaknya telah melengkapi bukti berupa cetakan gambar posting-an akun Facebook Abyadi Siregar.
Pada postingan itu, Abyadi melakukan survei/polling Pilpres 2019 melalui media sosial Facebook di akun miliknya. Dalam posting-annya tersebut, Abyadi mengajak warganet untuk memilih antara pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma'ruf Amin atau Prabowo Subianto-Sandi Uno.
Dari ratusan warganet yang memberi tanggapan, ada 86 yang menentukan pilihan. Di posting-an itu, Abyadi menulis pasangan capres-cawapres nomor urut 2 (Prabowo-Sandi) masih unggul dengan raihan 49 pemilih (56,9 persen), sedangkan pasangan nomor urut 1 (Jokowi-Prof Ma'ruf Amin) meraih 37 pemilih (43 persen).
"Apa tujuan pejabat Ombudsman RI membuat polling seperti itu. Pak Abyadi adalah pejabat publik dan jabatan itu melekat pada dirinya. Terlebih dia membuat polling itu di media sosial yang bisa dilihat oleh semua orang," terang Panca.
Dia juga mengatakan harusnya Abyadi menghargai pilihan setiap orang tanpa harus mengajak atau mempertanyakan ke warganet soal siapa presiden yang akan dipilih nantinya.
"Soal kita memilih capres mana, itu kan rahasia. Sangat tidak etis kalau kita mempertanyakan itu ke orang-orang. Pada Pemilu ada asas kerahasiaan, harusnya kita menghormati itu," tambahnya.
Panca berharap Bawaslu tetap profesional dan tidak terpengaruh jika ada intervensi terkait kasus yang sedang ditangani tersebut.
"Pak Abyadi juga diduga menulis nomor salah satu kandidat capres-cawapres dengan bahasa Inggris," pungkas Panca.
Terpisah, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan membenarkan Bawaslu telah memanggil pelapor, saksi, dan juga terlapor. Namun, dia hanya memberikan komentar singkat.
"Masih on process," kata Syafrida saat dikonfirmasi.
Kasus itu mencuat setelah Abyadi melakukan survei/polling Pilpres 2019 melalui media sosial Facebook di akun miliknya. Dalam postingannya tersebut, Abyadi mengajak warganet untuk memilih antara pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin atau Prabowo-Sandi.
"Dan hasilnya, sampai Sabtu (22/9/2018) pukul 7.05 Wib, ada sebanyak 112 yang memberi like atas survei itu. Sedangkan terdapat sekitar 135 yang memberi komentar. Tapi, dari 135 yang memberi komentar itu, hanya 86 orang yang menentukan pilihan," tulis Abyadi di akun Facebooknya.
Pilihan itu ada yang langsung menyebut nomor urut pasangan capres-cawapres di kolom komentar posting-an. Tapi ada juga yang memberi isyarat yang bisa kita pahami pilihannya dengan menyebut simbol-simbol tertentu.
"Nah, dari 86 yang memberi pilihan tersebut, pasangan Capres cawapres nomor urut 2 (Prabowo-Sandi) masih unggul dengan raihan 49 pemilih (56,9 persen). Sedangkan pasangan nomor urut 1 (Jokowi-Prof Ma'ruf Amin) hanya meraih 37 pemilih (43 persen). Survei ini masih terus berlangsung," pungkas Abyadi.
Abyadi juga menuliskan postingan tersebut ke grup Whats App Ombudsman Media yang beranggotakan Abyadi dan para awak media.
0 Response to "Buat Polling Pilpres 2019 di Medsos, Kepala Ombudsman Sumut Dipanggil Bawaslu"
Posting Komentar