Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - KPK Komisi Pemberantasan Korupsi menahan seorang advokat bernama Lucas di rumah tahanan KPK. Ia ditahan setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka karena diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
KPK menduga Lucas membantu Eddy Sindoro yang sedang diburu saat melarikan diri serta menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut ke luar negeri. Terlebih, saat Eddy Sindoro akan ditangkap oleh pihak otoritas Malaysia. Namun, Lucas mengklaim dirinya sama sekali tidak tahu menahu ihwal lolosnya Edy dalam pengejaran di negeri Jiran tersebut.
" Apa yang dituduhkan kepada saya seolah-olah diduga membantu Edy Sindoro bisab lolos dari Malaysia keluar ke Indonesia saya tidak tahu sama sekali," kata Lucas usai ditetapkan tersangka penyidik KPK, Selasa (2/10/2018) dini hari.
Selama dirinya menjalani pemeriksaan, kata dia, lembaga antirasuah itu sama sekali tak memberikan bukti bahwa ada keterlibatannya dalam kaburnya Edy Sindoro. Sehingga, ia meyakini penetapan dirinya sebagai tersangka itu terlalu terburu-buru.
"Saya tidak tahu, sampai saat ini saya tidak dipertunjukan bukti apa, bahwa ada hal seperti itu," tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy Sindoro diduga telah memberikan sejumlah uang suap kepada Edy Nasution terkait sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi Eddy Sindoro belum ditahan. Belakangan, Eddy Sindoro diduga sedang berada di luar negeri. Padahal, KPK telah memanggil Eddy Sindoro sebagai tersangka secara patut.
Artikel Terkait Lainnya :
KPK menduga Lucas membantu Eddy Sindoro yang sedang diburu saat melarikan diri serta menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut ke luar negeri. Terlebih, saat Eddy Sindoro akan ditangkap oleh pihak otoritas Malaysia. Namun, Lucas mengklaim dirinya sama sekali tidak tahu menahu ihwal lolosnya Edy dalam pengejaran di negeri Jiran tersebut.
" Apa yang dituduhkan kepada saya seolah-olah diduga membantu Edy Sindoro bisab lolos dari Malaysia keluar ke Indonesia saya tidak tahu sama sekali," kata Lucas usai ditetapkan tersangka penyidik KPK, Selasa (2/10/2018) dini hari.
Selama dirinya menjalani pemeriksaan, kata dia, lembaga antirasuah itu sama sekali tak memberikan bukti bahwa ada keterlibatannya dalam kaburnya Edy Sindoro. Sehingga, ia meyakini penetapan dirinya sebagai tersangka itu terlalu terburu-buru.
"Saya tidak tahu, sampai saat ini saya tidak dipertunjukan bukti apa, bahwa ada hal seperti itu," tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy Sindoro diduga telah memberikan sejumlah uang suap kepada Edy Nasution terkait sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi Eddy Sindoro belum ditahan. Belakangan, Eddy Sindoro diduga sedang berada di luar negeri. Padahal, KPK telah memanggil Eddy Sindoro sebagai tersangka secara patut.
0 Response to "Advokat Lucas Kini Mendekam di Penjara Usai Sidang Pemeriksaan di PN Jakpus"
Posting Komentar