Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Manajemen PT Samara Amanah Travel (Samara Travel), untuk sementara bisa bernafas lega. Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak upaya restrukturisasi utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Gema Mitra Bersama Salmah (Ugama Travel).
"Mengadili, menolak permohonan permohonan PKPU, dan menghukum pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara senilai Rp 616.000," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono, saat membacakan amar putusan, Kamis (12/7).
Majelis hakim menyatakan, permohonan PKPU Ugama Travel ditolak lantaran utang Samara Travel tak bisa dibuktikan secara sederhana.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pemohon wajib membuktikan adanya tagihan utang secara sederhana jika ingin PKPU atau pailit disetujui.
Direktur Ugama Travel Lubna mengaku kecewa dengan vonis hakim. "Sudah jelas kita sudah bayar lunas, tapi ketika berangkat, Samara tak bisa memberikan tiket itu. Ini kan namanya utang," papar Lubna seusai sidang. Meski begitu, Lubna belum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Lapor ke Polisi
Namun Kuasa hukum Ugama Travel Imzen Sitorus menyatakan, akan segera mengambil langkah lain setelah permohonan PKPU terhadap Samara Travel ditolak majelis PN Jakarta Pusat.
"Kita harus bicara lagi dengan klien, tapi ada opsi untuk mengajukan PKPU kembali dan melaporkan Samara Travel soal tindakan pidana," kata Imzen seusai sidang.
Imzen bilang, Samara bisa dilaporkan ke kepolisian dengan tudingan tindak pidana penipuan. Alasannya, tiket yang dibeli dari Samara, tidak diterima Ugama.
Perkara antar travel umrah ini bermula ketika Samara menjual tiket pesawat dan paket umrah, serta wisata kepada Ugama. Ugama kemudian menjual lagi tiket dan paket itu ke konsumen.
Ugama sudah membayar tiket dan paket umrah kepada Samara. Namun hingga hari keberangkatan, Samara tidak juga memberikan tiket perjalanan klien mereka.
Ugama Travel mengklaim memiliki tagihan senilai Rp 835 juta. Ia juga melibatkan dua kreditur lain dalam PKPUyang yakni PT Kharisma Haramain Travel Dan PT Global Energy Multazam Tours & Travel.
Artikel Terkait Lainnya :
Majelis hakim menyatakan, permohonan PKPU Ugama Travel ditolak lantaran utang Samara Travel tak bisa dibuktikan secara sederhana.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pemohon wajib membuktikan adanya tagihan utang secara sederhana jika ingin PKPU atau pailit disetujui.
Direktur Ugama Travel Lubna mengaku kecewa dengan vonis hakim. "Sudah jelas kita sudah bayar lunas, tapi ketika berangkat, Samara tak bisa memberikan tiket itu. Ini kan namanya utang," papar Lubna seusai sidang. Meski begitu, Lubna belum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Lapor ke Polisi
Namun Kuasa hukum Ugama Travel Imzen Sitorus menyatakan, akan segera mengambil langkah lain setelah permohonan PKPU terhadap Samara Travel ditolak majelis PN Jakarta Pusat.
"Kita harus bicara lagi dengan klien, tapi ada opsi untuk mengajukan PKPU kembali dan melaporkan Samara Travel soal tindakan pidana," kata Imzen seusai sidang.
Imzen bilang, Samara bisa dilaporkan ke kepolisian dengan tudingan tindak pidana penipuan. Alasannya, tiket yang dibeli dari Samara, tidak diterima Ugama.
Perkara antar travel umrah ini bermula ketika Samara menjual tiket pesawat dan paket umrah, serta wisata kepada Ugama. Ugama kemudian menjual lagi tiket dan paket itu ke konsumen.
Ugama sudah membayar tiket dan paket umrah kepada Samara. Namun hingga hari keberangkatan, Samara tidak juga memberikan tiket perjalanan klien mereka.
Ugama Travel mengklaim memiliki tagihan senilai Rp 835 juta. Ia juga melibatkan dua kreditur lain dalam PKPUyang yakni PT Kharisma Haramain Travel Dan PT Global Energy Multazam Tours & Travel.
0 Response to "Samara Travel lolos dari upaya PKPU"
Posting Komentar