Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULAYNEWS - Polres Ciamis berhasil mengamankan seorang pengedar sekaligus pengguna Narkotika jenis ganja berinisial AH (33), warga Sindangharja, Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut berhasil dilakukan jajaran Polres Ciamis di dekat lapangan sepak bola, Dusun Sukamanah, Desa Sukakerta, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.
Hal itu diungkapkan Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, dalam jumpa pers-nya di hadapan sejumlah awak media yang digelar di Makopolres Ciamis, Senin (02/07/2018). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket dan dua linting ganja kering dengan berat bruto 7,1 gram.
Kapolres Ciamis menjelaskan, AH selain pemakai juga sebagai pengedar. Pelaku dalam mengedarkannya dengan cara menyimpan di dalam saku celana pendek sebelah kanan depan.
“Transaksi yang digunakan pelaku dalam mengedarkan Narkotika jenis ganja yaitu dengan sistem Banteng, yakni ada uang ada barang. Pelaku AH melakukan pengedaran ganja ini sudah dilakukan sebanyak dua kali, dan barang tersebut diperoleh dari DPO berinisial Mr U,” terang AKBP. Bimo Teguh Prakoso.
Atas perbuatannya, tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP pidana Jo Pasal 62 ayat (1), dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan pidana denda Rp.800.000.000. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :
Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar jumpa pers terkait pencabulan seorang kakek terhadap anak di bawah umur. |
Hal itu diungkapkan Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, dalam jumpa pers-nya di hadapan sejumlah awak media yang digelar di Makopolres Ciamis, Senin (02/07/2018). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket dan dua linting ganja kering dengan berat bruto 7,1 gram.
Kapolres Ciamis menjelaskan, AH selain pemakai juga sebagai pengedar. Pelaku dalam mengedarkannya dengan cara menyimpan di dalam saku celana pendek sebelah kanan depan.
“Transaksi yang digunakan pelaku dalam mengedarkan Narkotika jenis ganja yaitu dengan sistem Banteng, yakni ada uang ada barang. Pelaku AH melakukan pengedaran ganja ini sudah dilakukan sebanyak dua kali, dan barang tersebut diperoleh dari DPO berinisial Mr U,” terang AKBP. Bimo Teguh Prakoso.
Atas perbuatannya, tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP pidana Jo Pasal 62 ayat (1), dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan pidana denda Rp.800.000.000. (RED)
0 Response to "Pengedar Ganja asal Sindangharja Tasikmalaya diamankan Polres Ciamis"
Posting Komentar