Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULAYNEWS - Demi menyalurkan hasrat birahinya, seorang kakek nekad mencabuli siswi kelas V SD berinisial AMP. Kakek cabul tersebut berinisial EN, warga Desa Jayagiri, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar jumpa pers bersama sejumlah awak media di Makopolres Ciamis, Senin (02/07/2018).
Dia mengatakan, kesehariannya kakek yang tega melakukan pencabulan itu sebagai buruh lepas/tani. Modus yang digunakan pelaku yaitu, sebelum EN melakukan persetubuhan dengan korban, terlebih dahulu EN mengiming-iming korban dengan uang sebesar Rp.10.000, dan yang ke dua kalinya sebesar Rp.20.000.
“Pencabulan ini terungkap saat AMP mengeluhkan perih di bagian alat vitalnya pada orang tuanya,” kata Kapolres Ciamis.
Lebih lanjut Kapolres Ciamis menjelaskan, pelaku mengakui bahwa pencabulan tersebut dilakukan di kebun singkong, tepatnya di Desa Jayagiri, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.
“Pelaku juga mengaku sudah dua kali melakukan pencabulannya terhadap korban. Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu baju kaos, kaos dalam, celana dalam, strit dan celana panjang,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, EN dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 76 (e) Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :
Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar jumpa pers terkait pencabulan seorang kakek terhadap anak di bawah umur. |
Dia mengatakan, kesehariannya kakek yang tega melakukan pencabulan itu sebagai buruh lepas/tani. Modus yang digunakan pelaku yaitu, sebelum EN melakukan persetubuhan dengan korban, terlebih dahulu EN mengiming-iming korban dengan uang sebesar Rp.10.000, dan yang ke dua kalinya sebesar Rp.20.000.
“Pencabulan ini terungkap saat AMP mengeluhkan perih di bagian alat vitalnya pada orang tuanya,” kata Kapolres Ciamis.
Lebih lanjut Kapolres Ciamis menjelaskan, pelaku mengakui bahwa pencabulan tersebut dilakukan di kebun singkong, tepatnya di Desa Jayagiri, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.
“Pelaku juga mengaku sudah dua kali melakukan pencabulannya terhadap korban. Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu baju kaos, kaos dalam, celana dalam, strit dan celana panjang,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, EN dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 76 (e) Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. (RED)
0 Response to "Cabuli Siswi Kelas 5 SD, Kakek Ini Kena Pidana 5 Tahun Lebih"
Posting Komentar