Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Sebanyak 134 liter minuman keras (miras) oplosan jenis ciu berhasil diamankan Polres Ciamis yang bekerjasama dengan Polsek Padaherang, dari tangan seorang tersangka berinisial LES (46), warga Karangpawitan, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, dalam Konferensi Pers bersama awak media yang digelar Senin (02/07/2018), mengatakan, minuman tersebut disimpan di rumah tersangka LES untuk diperjualbelikan.
“Barang bukti yang telah berhasil kami amankan yaitu sebanyak 160 bungkus minuman oplosan jenis ciu yang dikemas dalam plastik ukuran 1/4 liter, 64 plastik ukuran satu liter, dan 60 plastik ukuran 1/2 liter. Dengan jumlah keseluruhan 134 liter,” terangnya.
Lanjut AKB. Bismo, tersangka mengakui bahwa minuman tersebut di dapatnya dari DPO berinisial Rdn yang berada di wilayah Wangon, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat (1)/KUHP Pidana Jo Pasal 62 ayat (1) dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5-15 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Polres Ciamis juga berhasil mengamankan seorang pengedar sekaligus pengguna Narkotika jenis ganja berinisial AH (33), warga Sindangharja, Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Baca juga : Pengedar Ganja asal Sindangharja Tasikmalaya diamankan Polres Ciamis
Penangkapan tersebut berhasil dilakukan jajaran Polres Ciamis di dekat lapangan sepak bola, Dusun Sukamanah, Desa Sukakerta, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.
Hal itu diungkapkan Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, dalam jumpa pers-nya di hadapan sejumlah awak media yang digelar di Makopolres Ciamis, Senin (02/07/2018). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket dan dua linting ganja kering dengan berat bruto 7,1 gram.
Kapolres Ciamis menjelaskan, AH selain pemakai juga sebagai pengedar. Pelaku dalam mengedarkannya dengan cara menyimpan di dalam saku celana pendek sebelah kanan depan.
“Transaksi yang digunakan pelaku dalam mengedarkan Narkotika jenis ganja yaitu dengan sistem Banteng, yakni ada uang ada barang. Pelaku AH melakukan pengedaran ganja ini sudah dilakukan sebanyak dua kali, dan barang tersebut diperoleh dari DPO berinisial Mr U,” terang AKBP. Bimo Teguh Prakoso.
Atas perbuatannya, tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP pidana Jo Pasal 62 ayat (1), dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan pidana denda Rp.800.000.000. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :
Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, saat Konferensi Pers mengungkap penangkapan penjual miras oplosan. |
“Barang bukti yang telah berhasil kami amankan yaitu sebanyak 160 bungkus minuman oplosan jenis ciu yang dikemas dalam plastik ukuran 1/4 liter, 64 plastik ukuran satu liter, dan 60 plastik ukuran 1/2 liter. Dengan jumlah keseluruhan 134 liter,” terangnya.
Lanjut AKB. Bismo, tersangka mengakui bahwa minuman tersebut di dapatnya dari DPO berinisial Rdn yang berada di wilayah Wangon, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat (1)/KUHP Pidana Jo Pasal 62 ayat (1) dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5-15 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Polres Ciamis juga berhasil mengamankan seorang pengedar sekaligus pengguna Narkotika jenis ganja berinisial AH (33), warga Sindangharja, Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Baca juga : Pengedar Ganja asal Sindangharja Tasikmalaya diamankan Polres Ciamis
Penangkapan tersebut berhasil dilakukan jajaran Polres Ciamis di dekat lapangan sepak bola, Dusun Sukamanah, Desa Sukakerta, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.
Hal itu diungkapkan Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, dalam jumpa pers-nya di hadapan sejumlah awak media yang digelar di Makopolres Ciamis, Senin (02/07/2018). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket dan dua linting ganja kering dengan berat bruto 7,1 gram.
Kapolres Ciamis menjelaskan, AH selain pemakai juga sebagai pengedar. Pelaku dalam mengedarkannya dengan cara menyimpan di dalam saku celana pendek sebelah kanan depan.
“Transaksi yang digunakan pelaku dalam mengedarkan Narkotika jenis ganja yaitu dengan sistem Banteng, yakni ada uang ada barang. Pelaku AH melakukan pengedaran ganja ini sudah dilakukan sebanyak dua kali, dan barang tersebut diperoleh dari DPO berinisial Mr U,” terang AKBP. Bimo Teguh Prakoso.
Atas perbuatannya, tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP pidana Jo Pasal 62 ayat (1), dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan pidana denda Rp.800.000.000. (RED)
0 Response to "Miras Oplosan Jenis Ciu Berhasil Diamankan Polres Ciamis Sebanyak 134 Liter"
Posting Komentar