Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus (AMPK) menyatakan bersedia mengamankan keputusan Yayasan Pendidikan Galuh (YPG) Ciamis terkait penetapan Rektor Unigal masa jabatan 2018-2022.
Ketua AMPK, Ade Apipudin, usai mendengar hasil rapat tertutup Pengurus YPG Ciamis, terkait keputusan penetapan Rektor Unigal yang disampaikan Ketua Umum Pengurus YPG Ciamis, H. Otong Husni Taufiq, S.Ip.,M.Si., Rabu (04/07/2018), membenarkan hal itu.
Sebelumnya, Yayasan Pendidikan Galuh (YPG) Ciamis menetapkan Dr. H. Yat Rospia Brata, Drs., M.Si., sebagai Rektor Universitas Galuh masa jabatan 2018-2022.
Penetapan tersebut mengacu pada aturan statuta Pasal 48 tentang Rektor ayat 3 huruf (a) dan Surat Edaran Dirjen Dikti No. 2705/D/T/1998.
Ketua Umum Pengurus YPG Ciamis, H. Otong Husni Taufiq, S.Ip., M.Si, usai rapat tertutup pengurus, Rabu (04/07/2018), menyampaikan ucapan terimakasih kepada panitia penjaringan karena telah melakukan tahapan-tahapan penjaringan dan pertimbangan calon Rektor.
“Perlu kami jelaskan, dalam proses atau tahapan penjaringan calon Rektor dan hasil pertimbangan rapat senat bukanlah keputusan final. Melainkan, aturan penetapannya berdasarkan keputusan yayasan,” katanya.
Otong menegaskan, merujuk pada Statuta Unigal Pasal 48 ayat 5, Rektor diangkat dan diberhentikan oleh yayasan setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas dan berdasarkan pertimbangan Yayasan.
“Maka YPG Ciamis menyimpulkan, dari tiga calon Rektor, hanya Dr. H. Yat Rospia Brata, Drs.,M.Si, yang memenuhi persyaratan administrasi,” katanya.
Lebih lanjut, Otong menambahkan, dasar hukum lain penetapan Rektor Unigal yakni Undang-Undang tentang Yayasan pasal 35 bahwa pengurus Yayasan bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan, serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun luar pengadilan. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :
Ketua AMPK, Ade Apipudin, usai mendengar hasil rapat tertutup Pengurus YPG Ciamis, terkait keputusan penetapan Rektor Unigal yang disampaikan Ketua Umum Pengurus YPG Ciamis, H. Otong Husni Taufiq, S.Ip.,M.Si., Rabu (04/07/2018), membenarkan hal itu.
Sebelumnya, Yayasan Pendidikan Galuh (YPG) Ciamis menetapkan Dr. H. Yat Rospia Brata, Drs., M.Si., sebagai Rektor Universitas Galuh masa jabatan 2018-2022.
Penetapan tersebut mengacu pada aturan statuta Pasal 48 tentang Rektor ayat 3 huruf (a) dan Surat Edaran Dirjen Dikti No. 2705/D/T/1998.
Ketua Umum Pengurus YPG Ciamis, H. Otong Husni Taufiq, S.Ip., M.Si, usai rapat tertutup pengurus, Rabu (04/07/2018), menyampaikan ucapan terimakasih kepada panitia penjaringan karena telah melakukan tahapan-tahapan penjaringan dan pertimbangan calon Rektor.
“Perlu kami jelaskan, dalam proses atau tahapan penjaringan calon Rektor dan hasil pertimbangan rapat senat bukanlah keputusan final. Melainkan, aturan penetapannya berdasarkan keputusan yayasan,” katanya.
Otong menegaskan, merujuk pada Statuta Unigal Pasal 48 ayat 5, Rektor diangkat dan diberhentikan oleh yayasan setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas dan berdasarkan pertimbangan Yayasan.
“Maka YPG Ciamis menyimpulkan, dari tiga calon Rektor, hanya Dr. H. Yat Rospia Brata, Drs.,M.Si, yang memenuhi persyaratan administrasi,” katanya.
Lebih lanjut, Otong menambahkan, dasar hukum lain penetapan Rektor Unigal yakni Undang-Undang tentang Yayasan pasal 35 bahwa pengurus Yayasan bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan, serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun luar pengadilan. (RED)
0 Response to "Pemilihan Rektor Unigal, AMPK Siap Amankan Keputusan YPG Ciamis"
Posting Komentar