Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Mesin Perekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat rusak. Akibatnya, pembuatan KTP-el terpaksa dialihkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Cipaku, Kemal A Barnas, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (03/07/2018), membenarkan, rusaknya mesin rekam data KTP-el mengakibatkan pembuatan dokumen kependudukan masyarakat dialihkan ke Kantor Disdukcapil.
“Permasalahan lain tidak hanya disebabkan oleh kerusakan, akan tetapi masalah jaringan menjadi penghambat proses perekaman,” katanya.
Saepul Uyun, warga pemohon KTP-el, ketika, Selasa (03/07/2018), mengaku sangat menyayangkan rusaknya alat perekam. Menurut dia, jarak untuk mendapatkan pelayanan yang seharusnya dekat kini justru kembali jauh.
Pada kesempatan itu, Saepul berharap Pemerintah Kabupaten Ciamis segera mengusulkan agar kerusakan alat perekam data dapat segera diperbaiki.
Tak lain agar pelayanan terhadap masyarakat dapat dilayani kembali di tingkat kecamatan. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :
Ilustrasi Perekam e-KTP |
“Permasalahan lain tidak hanya disebabkan oleh kerusakan, akan tetapi masalah jaringan menjadi penghambat proses perekaman,” katanya.
Saepul Uyun, warga pemohon KTP-el, ketika, Selasa (03/07/2018), mengaku sangat menyayangkan rusaknya alat perekam. Menurut dia, jarak untuk mendapatkan pelayanan yang seharusnya dekat kini justru kembali jauh.
Pada kesempatan itu, Saepul berharap Pemerintah Kabupaten Ciamis segera mengusulkan agar kerusakan alat perekam data dapat segera diperbaiki.
Tak lain agar pelayanan terhadap masyarakat dapat dilayani kembali di tingkat kecamatan. (RED)
0 Response to "Mesin e-KTP Rusak: Masyarakat Dihimbau Proses Pembuatan dialihkan Ke Kantor Disdukcapil Ciamis"
Posting Komentar