Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
- Kondisi Terkini Taman Kehati Yang Kurang Terawat Oleh Pihak Pengelola
- Samsat Keliling (Samling) Kota Banjar, Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan
- 4 Faktor Tiap Hari Penderita Corona Masuk Dalam Perawatan Pasien Covid Hingga Detik Ini
- Harga CCTV Terbaru dari Berbagai Merek! Pilihan Editor
- KUKM Banjar Hadirkan Aplikasi Simaskumambang Untuk Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0
- 2 Pemdes Kota Banjar Komitmen Kembangkan Desa Digital dan Objek Wisata
SIDAMULYANEWS - Pasca dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjar, yang berlangsung pada Rabu (27/06/2018) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, hingga saat ini belum menetapkan pemenang dalam perhelatan Pilkada Kota Banjar.
Berdasarkan pasal 54 dalam PKPU Nomor 9 disebutkan, bahwa penetapan paslon terpilih oleh KPU kabupaten/kota dilaksanakan tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengakhiri register perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHP).
Divisi Hukum KPU Kota Banjar, Sofian Munawar, mengatakan, tahapan penetapan pemenang Pilkada Kota Banjar 2018 akan dilaksanakan setelah tanggal 23 Juli 2018, yang mana kepaniteraan MK meregistrasi semua permohonan PHP ke dalam buku register PHP, terkait PHP.
“Nanti MK akan menyerahkan surat ke KPU terkait permohonan PHP yang diajukan. Setelah tidak ada berkas perkara yang masuk dalam buku register, maka KPU baru bisa menetapkan pasangan calon terpilih.
Mengacu Peraturan Mahkamah Konstitusi atau PMK, nanti penutupan registrasi perkara pada 23 Juli 2018,” jelasnya, Selasa (10/07/2018).
Jika nanti dinyatakan tidak ada masalah, imbuh Sofian, maka MK akan menyerahkan surat melalui KPU RI, dan selanjutnya KPU Kota Banjar melakukan tahapan penetapan melalui pleno yang diprediksi akan dilaksanakan pada tanggal 24 atau 25 Juli 2018. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :
![]() |
Walikota Banjar nomor urut 2 Maman Suryaman-Irma Bastamam. |
Divisi Hukum KPU Kota Banjar, Sofian Munawar, mengatakan, tahapan penetapan pemenang Pilkada Kota Banjar 2018 akan dilaksanakan setelah tanggal 23 Juli 2018, yang mana kepaniteraan MK meregistrasi semua permohonan PHP ke dalam buku register PHP, terkait PHP.
“Nanti MK akan menyerahkan surat ke KPU terkait permohonan PHP yang diajukan. Setelah tidak ada berkas perkara yang masuk dalam buku register, maka KPU baru bisa menetapkan pasangan calon terpilih.
Mengacu Peraturan Mahkamah Konstitusi atau PMK, nanti penutupan registrasi perkara pada 23 Juli 2018,” jelasnya, Selasa (10/07/2018).
Jika nanti dinyatakan tidak ada masalah, imbuh Sofian, maka MK akan menyerahkan surat melalui KPU RI, dan selanjutnya KPU Kota Banjar melakukan tahapan penetapan melalui pleno yang diprediksi akan dilaksanakan pada tanggal 24 atau 25 Juli 2018. (RED)
0 Response to "KPU Tunggu MK Akhiri Register PHP Soal Pemenang Pilwalkot Banjar"
Posting Komentar