Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada Senin (18/06/2018) sore menerima pendistribusian surat suara untuk Pilkada Ciamis dan Pilgub Jabar.
Ketua PPK Pamarican, Oong Ramdani, mengatakan, bahwa pada pihaknya mendapatkan surat suara dari KPU Ciamis untuk Pilkada Ciamis dan Pilgub Jabar yang didistribusikan ke semua kecamatan yang ada di Ciamis.
Baca juga : Polres Ciamis Akan Menambah Personil Demi Kelancaran Pilkada 2018
Baca juga : Himbauan Ketua KPUD Tasikmalaya Terkait Kampanye PilGub Jabar 2018
“Alhamdulillah kami sudah menerima logistik berupa surat suara yang jumlahnya 53.644 yang mana masing-masing untuk Pilkada Ciamis dan Pilgub Jabar. Jumlah tersebut sudah meliputi surat suara tambahan sebanyak 2,5 persen di mana DPT di Pamarican mencapai 52.298,” jelasnya, Senin (18/06/2018).
Sambil menunggu waktu pencoblosan, lanjut Oong, pihaknya mengamankan surat suara tersebut di Kantor Kecamatan Pamarican. Adapun pengiriman ke masing-masing PPS akan dilakukan pada 25 Juni 2018 mendatang.
“Setelah kita bagi ke masing-masing PPS, maka PPS sendiri nanti yang akan membagikannya ke masing-masing TPS melalui KPPS,” pungkasnya.
Dari pantauan, pendistribusian surat suara tersebut menggunakan jasa Pos Indonesia yang dikawal ketat oleh aparat Kepolisian. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :
PKK Pamarican Terima Surat Suara Pilkada 2018 dari KPU Ciamis |
Baca juga : Polres Ciamis Akan Menambah Personil Demi Kelancaran Pilkada 2018
Baca juga : Himbauan Ketua KPUD Tasikmalaya Terkait Kampanye PilGub Jabar 2018
“Alhamdulillah kami sudah menerima logistik berupa surat suara yang jumlahnya 53.644 yang mana masing-masing untuk Pilkada Ciamis dan Pilgub Jabar. Jumlah tersebut sudah meliputi surat suara tambahan sebanyak 2,5 persen di mana DPT di Pamarican mencapai 52.298,” jelasnya, Senin (18/06/2018).
Sambil menunggu waktu pencoblosan, lanjut Oong, pihaknya mengamankan surat suara tersebut di Kantor Kecamatan Pamarican. Adapun pengiriman ke masing-masing PPS akan dilakukan pada 25 Juni 2018 mendatang.
“Setelah kita bagi ke masing-masing PPS, maka PPS sendiri nanti yang akan membagikannya ke masing-masing TPS melalui KPPS,” pungkasnya.
Dari pantauan, pendistribusian surat suara tersebut menggunakan jasa Pos Indonesia yang dikawal ketat oleh aparat Kepolisian. (RED)
0 Response to "Pendistribusian Surat Suara Pilkada Ciamis dan Pilgub Jabar Telah Sampai Ke PKK Pamarican"
Posting Komentar