Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2018 yang sudah dilaksanakan oleh 17 desa di Kota Banjar, akan segera tuntas. Bila tidak ada halangan, semua anggota BPD yang baru saja terpilih melalui pemilihan lagsung pada bulan April hingga awal Juni 2018, akan dilantik oleh Walikota Banjar pada 25 Juni mendatang.
Kepala Sub. Bagian Bina Wilayah Tata Pemerintahan Setda Kota Banjar, Aziz Eka, mengatakan, sebelumnya ada 15 desa yang telah melaksanakan pemilihan BPD. Sedangkan, Desa Kujangsari baru digelar hari Sabtu 9 Juni, dan Desa Balokang pada tanggal 10 Juni lalu.
“Insya Allah, semuanya tuntas dan dalam waktu dekat ini atau setelah libur Lebaran akan dilantik,” terangnya, pekan lalu.
Untuk tanggal pasti pelantikannya, lanjut Aziz, saat ini masih dalam pembahasan. Yang jelas, hasil rakor bersama pemerintah desa dan kecamatan mengerucut pada tanggal 25 Juni 2018.
“Semoga saja tanggal pelantikan BPD secara massal terlaksana seperti hasil rakor, seiring Walikota Banjar yang sudah masuk kerja lagi pada tanggal 25 Juni 2018, selepas cuti atas pencalonan dalam Pilwalkot Banjar yang dijalani dari tanggal 15 Februari hingga 24 Juni 2018,” harap Aziz.
Ketentuan cuti tersebut telah diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10/2016, yang mengatur tentang Pilkada. Turunan pasal itu dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.
Pada pasal 4 ayat 1, poinnya menyatakan bahwa setiap calon harus mengajukan cuti, dan cuti tersebut hanya berlaku bagi petahana yang kembali maju mencalonkan diri.
Aziz juga mengatakan, panitia pemilihan BPD yang sudah melakukan pengisian dan menetapkan sejumlah anggota BPD terpilih, bisa secepatnya melaporkan sehingga pembuatan SK BPD bisa secepatnya diproses.
“Nama-nama anggota BPD terpilih dari 15 desa kita tunggu, untuk kita proses dibuatkan SK yang akan ditandatangani oleh Walikota Banjar. Termasuk kita persiapan untuk pembuatan berita acaranya dan administrasi lainnya,” jelas Aziz.
Hasil pantuan pihaknya pada pemilihan BPD beberapa waktu lalu berjalan aman dan tertib. Kendati ada desa yang tidak melakukan pemilihan secara langsung, namun tetap memakai sistem perwakilan musyawarah.
“Selain itu, masih adanya desa yang terlambat atau baru bisa melaksanakan pemilihan BPD awal Juni ini, dimungkinkan karena kendala terlambatnya penyusunan APBDes. Keanggotaan BPD baru ini sendiri merupakan periode 2018-2023,” pungkas Aziz. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :
Kepala Sub. Bagian Bina Wilayah Tata Pemerintahan Setda Kota Banjar, Aziz Eka, mengatakan, sebelumnya ada 15 desa yang telah melaksanakan pemilihan BPD. Sedangkan, Desa Kujangsari baru digelar hari Sabtu 9 Juni, dan Desa Balokang pada tanggal 10 Juni lalu.
“Insya Allah, semuanya tuntas dan dalam waktu dekat ini atau setelah libur Lebaran akan dilantik,” terangnya, pekan lalu.
Untuk tanggal pasti pelantikannya, lanjut Aziz, saat ini masih dalam pembahasan. Yang jelas, hasil rakor bersama pemerintah desa dan kecamatan mengerucut pada tanggal 25 Juni 2018.
“Semoga saja tanggal pelantikan BPD secara massal terlaksana seperti hasil rakor, seiring Walikota Banjar yang sudah masuk kerja lagi pada tanggal 25 Juni 2018, selepas cuti atas pencalonan dalam Pilwalkot Banjar yang dijalani dari tanggal 15 Februari hingga 24 Juni 2018,” harap Aziz.
Ketentuan cuti tersebut telah diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10/2016, yang mengatur tentang Pilkada. Turunan pasal itu dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.
Pada pasal 4 ayat 1, poinnya menyatakan bahwa setiap calon harus mengajukan cuti, dan cuti tersebut hanya berlaku bagi petahana yang kembali maju mencalonkan diri.
Aziz juga mengatakan, panitia pemilihan BPD yang sudah melakukan pengisian dan menetapkan sejumlah anggota BPD terpilih, bisa secepatnya melaporkan sehingga pembuatan SK BPD bisa secepatnya diproses.
“Nama-nama anggota BPD terpilih dari 15 desa kita tunggu, untuk kita proses dibuatkan SK yang akan ditandatangani oleh Walikota Banjar. Termasuk kita persiapan untuk pembuatan berita acaranya dan administrasi lainnya,” jelas Aziz.
Hasil pantuan pihaknya pada pemilihan BPD beberapa waktu lalu berjalan aman dan tertib. Kendati ada desa yang tidak melakukan pemilihan secara langsung, namun tetap memakai sistem perwakilan musyawarah.
“Selain itu, masih adanya desa yang terlambat atau baru bisa melaksanakan pemilihan BPD awal Juni ini, dimungkinkan karena kendala terlambatnya penyusunan APBDes. Keanggotaan BPD baru ini sendiri merupakan periode 2018-2023,” pungkas Aziz. (RED)
0 Response to "Himbauan Walikota Banjar Kepada Anggota BPD Terkait Acara Pelantikkan"
Posting Komentar