Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
Gbr Ilustrasi Pemungutan Suara |
Kikim menjelaskan, setelah penghitungan di seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara) selesai, kemudian pengurus PPK di tiap kecamatan akan mengkoordinir hasil penghitungan suara (formulir model C1) dari seluruh TPS di wilayahnya.
Setelah itu, kata dia, petugas PPK menyerahkan seluruh formulir C1 tersebut ke kantor KPU Kabupaten Ciamis.
“Setelah sampai di kantor KPU, nanti seluruh formulir C1 dari masing-masing TPS discan oleh petugas operator. Petugas pun akan mengentri perolehan suara secara manual yang tercatat pada formulir C1. Kemudian data itu dikirim ke KPU pusat untuk ditayangkan di website resmi KPU,” ujarnya, Selasa (26/06/2018).
“Jadi, pada rekap penghitungannya, disertai bukti scan formulir C1 dari masing-masing TPS. Hal itu agar data yang diinput ke website KPU benar-benar akurat dan transparan.
Selain itu, saksi paslon, tim pemenangan paslon serta masyarakat umum bisa memantau dan mencocokkan antara data di TPS dan data yang dilaporkan ke KPU,”terangnya.
Untuk menginput data tersebut, lanjut Kikim, pihaknya sudah menyiapkan 15 operator terlatih untuk mengentri data, menscan data formulir C1 hingga mengirimkan data dari masing-masing TPS ke bagian pengolahan data KPU pusat.
“Kami targetkan selama 24 jam dari selesai penghitungan di TPS, seluruh data penghitungan suara Pilkada Ciamis dan Pilgub Jabar, sudah masuk ke KPU pusat. Tapi akan kami usahakan kurang dari 24 jam,” ujarnya.
Kikim mengatakan, meski dalam waktu 24 jam setelah selesai penghitungan di TPS sudah diketahui siapa pemenang Pilkada Ciamis dan Pilgub Jabar di Kabupaten Ciamis, namun pihaknya tetap akan mengakui hasil penghitungan resmi yang dilakukan secara manual.
“Penghitungan secara manual dijadwalkan selesai pada tanggal 6 Juli mendatang. Dan pada saat itu sekaligus dilakukan pleno penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Ciamis dan Pilgub Jabar untuk wilayah Kabupaten Ciamis,” katanya.
Dihubungi terpisah, Anggota Komisioner Panwaslu Kabupaten Ciamis, Fahmi Pajar Mustofa,, Selasa (26/06/2018), mengatakan, pihaknya pun sama akan menggelar penghitungan cepat dengan metoda pencatatan formulir C1 dari masing-masing TPS di Kabupaten Ciamis. Namun, tambah dia, data yang dihimpun Panwaslu tidak akan dipublikasikan ke publik sebelum KPU merilis hasil penghitungan suara secara resmi.
“Jadi, data penghitungan suara yang kami himpun dari TPS, sebagai pembanding dari hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU. Jadi, saat KPU merilis hasil penghitungan resminya, baru data dikeluarkan dan disamakan dengan data hasil penghitungan Panwaslu.
Apakah ada perbedaan hasil atau tidak. Kalau ada perbedaan langsung dicari sebabnya. Artinya, penghitungan suara yang kami lakukan fungsinya untuk pengawasan,” ujarnya.
Fahmi mengatakan, metoda penghitungan suara yang dilakukan Panwaslu, sama seperti yang dilakukan KPU. Pihaknya pun, tambah dia, sudah menyiapkan tenaga operator untuk menginput data penghitungan suara yang dilaporkan dari petugas PPL yang bertugas di setiap TPS.
“Data yang kami input pun sama dengan menyertakan scan formulir C1 dari seluruh TPS,” pungkasnya. (RED)
0 Response to "Hasil Penghitungan Total Suara Tgl 27 Juni 2018, Bisa di Lihat Melalui Website Resmi KPU"
Posting Komentar