Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
Kurangnya perhatian dari pihak pengelola. Puluhan warga Dusun Sukamaju, Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis menyegel tower BTS (Base Transceiver Stasiun) yang berdiri tepat di tengah pemukiman padat penduduk, Sabtu (06/07/2019).
Asep Indra, salah satu tokoh pemuda setempat, mengatakan, penyegelan tersebut sebagai bentuk aksi warga yang sudah merasa cemas dengan kondisi tower yang sudah lama berdiri, namun tidak memperhatikan keselamatan lingkungan.
“Aksi ini kami lakukan agar pihak provider mau mendengar tuntutan warga di sini yang rumahnya terkena dampak. Kami meminta provider, yaitu Telkomsel, XL dan Tri dituntut agar segera datang dan mendengar audensi dari kami,” katanya.
Selama tower ini berdiri, lanjut Indra, kurang lebih sudah 15 tahun provider seakan mengabaikan keselamatan warga di sini. Apalagi upaya perawatan pun tidak pernah ada, sehingga banyak bagian-bagian tower seperti baut berjatuhan dan menimpa atap rumah warga.
“Kami meminta agar provider turun tangan dan menemui warga di sini. Jika harapan dari kami tidak diindahkan selama 2×24 jam, maka langkah kami selanjutnya bukan hanya menyegel saja, namun akan menempuh jalur lebih serius, yakni pemadaman dan menuntut pemerintah untuk mencabut izin,” imbuhnya.
Indra menambahkan, sebelum penyegelan tersebut pihaknya sudah menghadap ke provider yang berkantor di Bandung. Namun sayangnya hanya ditemui Satpam dan manajemen enggan menemui perwakilan warga.
Kepala Desa Banjarsari, Rofik Hikmayana, mengatakan, selama tower tersebut berdiri pihak desa tak pernah mendapatkan kompensasi apapun, apalagi masalah jaminan keselamatan warga di sekitar tower.
“Kami selaku pemerintah setempat tentunya mendukung langkah warga kami yang melakukan aksi ini. Pasalnya, sepengetahuan kami, selama berdirinya tower ini provider tak pernah ada komunikasi atau pun memberikan kompensasi kepada warga sekitar yang terdampak,” jelasnya kepada Media Online.
Rofik menambahkan, pihaknya juga kesulitan menarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah tersebut. Sementara itu, berdasarkan tulisan yang tertera perizinan PT TBP ini sudah habis sejak tahun 2014 lalu.
Pantauan kami di lapangan, puluhan warga yang melakukan aksi penyegelan tower BTS dipantau langsung oleh pihak Kepolisian dan TNI serta pemerintah setempat. Aksi mereka pun berjalan damai dan masa segera membubarkan diri setelah proses penyegelan selesai.
Warga saat menyegel tower BTS. |
“Aksi ini kami lakukan agar pihak provider mau mendengar tuntutan warga di sini yang rumahnya terkena dampak. Kami meminta provider, yaitu Telkomsel, XL dan Tri dituntut agar segera datang dan mendengar audensi dari kami,” katanya.
Selama tower ini berdiri, lanjut Indra, kurang lebih sudah 15 tahun provider seakan mengabaikan keselamatan warga di sini. Apalagi upaya perawatan pun tidak pernah ada, sehingga banyak bagian-bagian tower seperti baut berjatuhan dan menimpa atap rumah warga.
“Kami meminta agar provider turun tangan dan menemui warga di sini. Jika harapan dari kami tidak diindahkan selama 2×24 jam, maka langkah kami selanjutnya bukan hanya menyegel saja, namun akan menempuh jalur lebih serius, yakni pemadaman dan menuntut pemerintah untuk mencabut izin,” imbuhnya.
Indra menambahkan, sebelum penyegelan tersebut pihaknya sudah menghadap ke provider yang berkantor di Bandung. Namun sayangnya hanya ditemui Satpam dan manajemen enggan menemui perwakilan warga.
Kepala Desa Banjarsari, Rofik Hikmayana, mengatakan, selama tower tersebut berdiri pihak desa tak pernah mendapatkan kompensasi apapun, apalagi masalah jaminan keselamatan warga di sekitar tower.
“Kami selaku pemerintah setempat tentunya mendukung langkah warga kami yang melakukan aksi ini. Pasalnya, sepengetahuan kami, selama berdirinya tower ini provider tak pernah ada komunikasi atau pun memberikan kompensasi kepada warga sekitar yang terdampak,” jelasnya kepada Media Online.
Rofik menambahkan, pihaknya juga kesulitan menarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah tersebut. Sementara itu, berdasarkan tulisan yang tertera perizinan PT TBP ini sudah habis sejak tahun 2014 lalu.
Pantauan kami di lapangan, puluhan warga yang melakukan aksi penyegelan tower BTS dipantau langsung oleh pihak Kepolisian dan TNI serta pemerintah setempat. Aksi mereka pun berjalan damai dan masa segera membubarkan diri setelah proses penyegelan selesai.
0 Response to "Akibat Kurangnya Perhatian, Tower BTS di Desa Sukamaju Banjarsari di Segel Warga"
Posting Komentar