Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
Bapemperda DPRD Pangandaran menggelar rapat dengan SKPD tentang hasil evaluasi Gubernur tentang Raperda retribusi tempat penginapan, pesanggrahan, villa milik pemerintah dan Perubahan Perda no 16 tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016-2021. Rapat yang dilaksanakan pada Rabu-Kamis 12-13 Juni 2019 ini berlangsung di ruang Bapemperda DPRD Pangandaran.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Solihudin, mengatakan, rapat tersebut dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat untuk meyakinkan semua rekomendasi itu benar-benar sudah dilaksanakan.
Ia menilai, perubahan RPJMD hasil evaluasi Gubernur tersebut harus diselaraskan dengan Perda RTRW yang sudah ditetapkan, yakni Perda No 3 tahun 2018. Ketika ada hasil evaluasi yang memerintahkan harus diselaraskan dengan RTRW, kata Solih, berarti ada materi yang belum sesuai.
“Evaluasi sudah dilaksanakan dan seluruh rekomendasi dari Gubernur juga sudah ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Untuk Raperda perubahan RPJMD, saya lihat hasil evaluasinya sangat banyak poin-poin yang harus diperbaiki, dan hasil evaluasi Gubernur Jabar antara DPRD dan SKPD terkait menyetujui sebagaimana hasil evaluasi Gubernur,” pungkas Solihudin.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan dan Hukum Setda Pangandaran, Gun Gun Gunawan, mengatakan, dalam Kemendagri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Dalam Pasal 120 menyebutkan, Raperda Kabupaten setelah mendapat evaluasi Gubernur harus disempurnakanakan antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Dari hasil evaluasi tersebut, ada beberapa peghapusan dan penambahan dasar hukum. Selain itu, Pemerintah juga diharuskan melakukan perbaikan sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur dimana ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki secara umum,” katanya.
Sekdis Pariwisata dan Kebudayaan, Lilis Kusumawati, mengatakan, dari hasil evaluasi Gubernur secara substansi tidak ada yang diperbaiki, hanya ada penambahan dan pengurangan pada pasal dan ayat saja. Sementara untuk tarif kamar, ada dua klasifikasi standar, yaitu bungalow dan VVIP yang pada kenyataannya tidak sesuai dengan keadaan.
“Kami sendiri hanya memiliki 3 unit bungalow di destinasi pariwisata Batu Karas. Pada kenyataannya fasilitas pendukungya sangat terbatas. Untuk VVIP juga tidak sesuai dengan standar nasional, hanya sesuai untuk di lokal saja,” kata Lilis
Ke depannya, sambung Lilis, bisa diperbaiki ketika fasilitas pendukung sudah berubah dan juga dinamika pariwisata terus berkembang. Sehingga, tidak mungkin lagi dengan tarif seperti saat ini dan sesuai dengan kondisi eksisting.
Kepala Bappeda Pangandaran, Muhammad Agus Satriadi, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti seluruh hasil yang telah disusun. RPJMD pertama dari hasil evaluasi Gubernur tersebut tidak ada perubahan yang signifikan, hanya saja indikator tidak fokus dan langsung ke capaian program dan sudah diselaraskan.
“Menurut PP 18 tentang Perangkat Daerah dan PP 86 tentang Tata Cara Penyusunan Indikator itu harus fokus. Sehingga indikator makro harus masuk,” kata Agus Satriadi.
Tahap pembangunan, lanjut Agus, juga telah diselaraskan lantaran didalamnya terdapat isu strategis yang terlalu teknis.
“Pada awalnya pembuatan RPJMD belum memiliki RTRW, sekarang sudah diselaraskan. Pembahasan bab 1 sampai bab 8 telah diselaraskan sesuai dengan hasil evaluasi Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 16 Tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016-2021 hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat,” pungkasnya.
Artikel Terkait Lainnya :
Bapemperda DPRD Pangandaran saat membahas hasil evaluasi Gubernur tentang Raperda retribusi tempat penginapan, pesanggrahan, villa milik pemerintah. |
Ia menilai, perubahan RPJMD hasil evaluasi Gubernur tersebut harus diselaraskan dengan Perda RTRW yang sudah ditetapkan, yakni Perda No 3 tahun 2018. Ketika ada hasil evaluasi yang memerintahkan harus diselaraskan dengan RTRW, kata Solih, berarti ada materi yang belum sesuai.
“Evaluasi sudah dilaksanakan dan seluruh rekomendasi dari Gubernur juga sudah ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Untuk Raperda perubahan RPJMD, saya lihat hasil evaluasinya sangat banyak poin-poin yang harus diperbaiki, dan hasil evaluasi Gubernur Jabar antara DPRD dan SKPD terkait menyetujui sebagaimana hasil evaluasi Gubernur,” pungkas Solihudin.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan dan Hukum Setda Pangandaran, Gun Gun Gunawan, mengatakan, dalam Kemendagri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Dalam Pasal 120 menyebutkan, Raperda Kabupaten setelah mendapat evaluasi Gubernur harus disempurnakanakan antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Dari hasil evaluasi tersebut, ada beberapa peghapusan dan penambahan dasar hukum. Selain itu, Pemerintah juga diharuskan melakukan perbaikan sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur dimana ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki secara umum,” katanya.
Sekdis Pariwisata dan Kebudayaan, Lilis Kusumawati, mengatakan, dari hasil evaluasi Gubernur secara substansi tidak ada yang diperbaiki, hanya ada penambahan dan pengurangan pada pasal dan ayat saja. Sementara untuk tarif kamar, ada dua klasifikasi standar, yaitu bungalow dan VVIP yang pada kenyataannya tidak sesuai dengan keadaan.
“Kami sendiri hanya memiliki 3 unit bungalow di destinasi pariwisata Batu Karas. Pada kenyataannya fasilitas pendukungya sangat terbatas. Untuk VVIP juga tidak sesuai dengan standar nasional, hanya sesuai untuk di lokal saja,” kata Lilis
Ke depannya, sambung Lilis, bisa diperbaiki ketika fasilitas pendukung sudah berubah dan juga dinamika pariwisata terus berkembang. Sehingga, tidak mungkin lagi dengan tarif seperti saat ini dan sesuai dengan kondisi eksisting.
Kepala Bappeda Pangandaran, Muhammad Agus Satriadi, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti seluruh hasil yang telah disusun. RPJMD pertama dari hasil evaluasi Gubernur tersebut tidak ada perubahan yang signifikan, hanya saja indikator tidak fokus dan langsung ke capaian program dan sudah diselaraskan.
“Menurut PP 18 tentang Perangkat Daerah dan PP 86 tentang Tata Cara Penyusunan Indikator itu harus fokus. Sehingga indikator makro harus masuk,” kata Agus Satriadi.
Tahap pembangunan, lanjut Agus, juga telah diselaraskan lantaran didalamnya terdapat isu strategis yang terlalu teknis.
“Pada awalnya pembuatan RPJMD belum memiliki RTRW, sekarang sudah diselaraskan. Pembahasan bab 1 sampai bab 8 telah diselaraskan sesuai dengan hasil evaluasi Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 16 Tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016-2021 hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat,” pungkasnya.
0 Response to "SKPD & Bapemperda DPRD Pangandaran Bahas Raperda Hasil Evaluasi Gubernur"
Posting Komentar