Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
Bupati Ciamis, Iing Syam Arifin, mengeluarkan surat edaran terkait perayaan pergantian malam tahun baru 2019. Dalam surat nomor 300/741-Kesbangbol 2018 tertanggal 27 Desember 2018 itu menyebutkan bahwa masyarakat dihimbau tidak merayakan pergantian tahun baru dengan cara pesta, menyalakan kembang api, dan membunyikan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat secara umum.
Selain itu, Bupati pun meminta masyarakat agar mengisi pergantian tahun dengan kegiatan yang bermanfaat. Masyarakat juga diminta untuk turut bersimpati dan turut berduka cita untuk para korban bencana di berbagai daerah di Indonesia. Dengan bersimpati terhadap korban bencana, diharapkan sebagai pengingat agar masyarakat di Kabupaten Ciamis selalu waspada terhadap segala kemungkinan bencana alam yang terjadi.
Surat edaran itu ditujukan kepada SKPD di lingkungan Pemkab Ciamis, Rektor Perguruan Tinggi dan Ketua Organisasi Kemasyarakatan. Dalam surat itu pun Bupati meminta agar himbauan ini diteruskan secara berjenjang melalui kepala desa, Ketua RT dan RW serta DKM Mesjid.
Sementara itu, Wakil Ketua Karang Taruna Kabupaten Ciamis, Andi Ali Fikri, mengapreasiasi surat edaran bupati tersebut. Dia mengatakan pihaknya sepakat bahwa acara pergantian tahun harus diisi oleh kegiatan yang lebih bermanfaat.
“Sebelum ada surat edaran itu, kami dari Karang Taruna sudah merencanakan akan menggelar acara diskusi tentang refleksi akhir tahun pada malam pergantian tahun. Diskusi itu membahas soal isu kepemudaan di Ciamis. Acaranya akan digelar di arena kegiatan Exhibition tepatnya di jalan Koperasi Ciamis,” ujarnya, Minggu (29/12/2018).
Menurut Andi, kedepannya acara refleksi akhir tahun ini akan dijadikan acara rutin untuk dijadikan ajang evaluasi di internal Karang Taruna. Hal itu agar segala aktivitas maupun kegiatan kepemudaan yang diusung oleh Karang Taruna bisa memberikan dampak nyata dan bermanfaat bagi masyarakat.
Artikel Terkait Lainnya :
Situasi Malam pergantian Tahun Baru 2019 di Taman Raflesia, Ciamis |
Surat edaran itu ditujukan kepada SKPD di lingkungan Pemkab Ciamis, Rektor Perguruan Tinggi dan Ketua Organisasi Kemasyarakatan. Dalam surat itu pun Bupati meminta agar himbauan ini diteruskan secara berjenjang melalui kepala desa, Ketua RT dan RW serta DKM Mesjid.
Sementara itu, Wakil Ketua Karang Taruna Kabupaten Ciamis, Andi Ali Fikri, mengapreasiasi surat edaran bupati tersebut. Dia mengatakan pihaknya sepakat bahwa acara pergantian tahun harus diisi oleh kegiatan yang lebih bermanfaat.
“Sebelum ada surat edaran itu, kami dari Karang Taruna sudah merencanakan akan menggelar acara diskusi tentang refleksi akhir tahun pada malam pergantian tahun. Diskusi itu membahas soal isu kepemudaan di Ciamis. Acaranya akan digelar di arena kegiatan Exhibition tepatnya di jalan Koperasi Ciamis,” ujarnya, Minggu (29/12/2018).
Menurut Andi, kedepannya acara refleksi akhir tahun ini akan dijadikan acara rutin untuk dijadikan ajang evaluasi di internal Karang Taruna. Hal itu agar segala aktivitas maupun kegiatan kepemudaan yang diusung oleh Karang Taruna bisa memberikan dampak nyata dan bermanfaat bagi masyarakat.
0 Response to "Bupati Ciamis Keluarkan SE Terkait Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru 2019"
Posting Komentar