SIDAMULYANEWS - Tim Cyber Polda Jatim terus memantau akun-akun yang menyebar berita hoax. Hasilnya seorang wanita bernama Martha Margaretha (47) warga Lakarsantri, Surabaya ditangkap tim cyber polda Jatim.
Perempuan yang ngontrak di Japan Ngagel Rejo Kidul 119 Surabaya ini ditangkap lantaran diduga menyebarkan berita hoax. Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan insentif di ruang penyidik Polda Jatim.
![]() |
Ilsutrasi |
Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
- Dalam 48 Jam ke Depan, Internet Akan Mati? Ini Penjelasan Dewan ICANN
- Polda Jatim Menangkap Wanita Penyebar Berita Hoax Terkait Gempa Jakarta
- Peningkatan Ormas & LSM di Pangandaran Terus Meningkat, Berikut Data Kesbangpol ...
- Kegiatan Muscab ke II Pemuda Pancasila Kabupaten Pangandaran
- Rakerdis LSM GMBI Pangandaran; Jadikan GMBI Sebagai Organisasi Sosial Kontrol Konstruktif
- Seluas 5 Hektar, Hutan di Pangandaran Blok Torogan Kebakaran, Ini Penyebabnya
- Akibat Kurangnya Perhatian, Tower BTS di Desa Sukamaju Banjarsari di Segel Warga
- ESET Ungkap 3 Penyebab Utama Kebobolan Data di Asia Pasifik
"Pelaku diamankan anggota saat berada di kantornya Graha EXA, Jalan Raya Gubeng Surabaya. Sebab setelah dilakukan pemetaan pelaku tidak tinggal sesuai dengan identitas, melainkan ngontrak," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Jumat (5/10/2018).
Menurut Barung, modusnya pelaku memposting konten berita hoax yang belum pasti kebenarannya yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat pada Jumat 24 Agustus 2018. Dimana link berisi berita kejadian gempa beberapa kali di Lombok dengan kekuatan 6,5 - 6,0 - 7,0 SR.
Dan perkiraan BMKG mengenai Megatrust pulau jawa dan sangat mungkin terjadi di Jakarta diperkirakan berkekuatan 8,9 SR, dan imbauan masyarakat untuk menyiapkan tas yang diisi beberapa perlengkapan untuk kebutuhan beberapa hari dalam menghadapi bencana.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan Smartphone ASSUS Zenphone 2 Lasser warna hitam. Tersangka akan dijerat dengan pasal14 Ayat (2) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tandas Barung.
Artikel Terkait Lainnya :
Menurut Barung, modusnya pelaku memposting konten berita hoax yang belum pasti kebenarannya yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat pada Jumat 24 Agustus 2018. Dimana link berisi berita kejadian gempa beberapa kali di Lombok dengan kekuatan 6,5 - 6,0 - 7,0 SR.
Dan perkiraan BMKG mengenai Megatrust pulau jawa dan sangat mungkin terjadi di Jakarta diperkirakan berkekuatan 8,9 SR, dan imbauan masyarakat untuk menyiapkan tas yang diisi beberapa perlengkapan untuk kebutuhan beberapa hari dalam menghadapi bencana.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan Smartphone ASSUS Zenphone 2 Lasser warna hitam. Tersangka akan dijerat dengan pasal14 Ayat (2) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tandas Barung.
0 Response to "Polda Jatim Menangkap Wanita Penyebar Berita Hoax Terkait Gempa Jakarta"
Posting Komentar