Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi turun tangan terkait didiskualifikasinya pejudo putri Indonesia, Miftahul Jannah, dari ajang Asian Para Games 2018.
Gagalnya Miftahul Jannah bertanding di pesta olahraga terbesar se-Asia itu lantaran menolak melepas jilbab ketika bertanding. Alhasil, wasit akhirnya mendiskualifikasinya. Mengingat, hal itu merupakan regulasi dalam cabang olahraga ini.
"Menpora harus menjelaskan kepada Internasional Olympic Paragames soal hijab atau penutup rambut bagi wanita Muslim adalah sesuatu yang hukumnya wajib dikenakan atau Muslimah dalam Islam wajib menutup aurat," kata Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah kepada Media Online news 24 di Jakarta, Senin (8/10/2018).
Dari sisi agama Islam, jelas Ikhsan, rambut adalah aurat perempuan yang harus ditutup dengan hijab. Penjelasan tersebut, menurut dia, sangat penting agar mereka juga memahaminya.
"Sehingga, wanita Muslim tidak terlanggar ketentuan yang diskriminatif tersebut," tutur Ikhsan.
Di sisi lain, ia mempertanyakan kebijakan wasit yang melarang pejudo dilarang mengenakan hijab. Mengingat, kata dia, cabang olahraga lainnya, seperti silat dan voli diperkenankan.
"Isu ini jangan dibiarkan karena sangat jelas merugikan Indonesia dalam kepesertaannya di cabang olahraga judo," tegas Ikhsan.
Oleh karena itu, dia mengimbau Menpora melakukan komunikasi dengan lembaga internasional Olympic Para Games. Apalagi, Indonesia saat ini diuntungkan sebagai tuan rumah.
"Ya memprotes ke internasional Olympic Para games. Sampai event pertandingan tersebut diulang, apalagi kita sedang menjadi tuan rumah. Ini juga memperjuangkan hak asasi manusia pada perhelatan internasional. KONI harus mempersoalkan ini secara tegas," jelasnya.
Artikel Terkait Lainnya :
Miftahul Jannah, atlet judo Indonesia di Asian Para Games 2018. |
"Menpora harus menjelaskan kepada Internasional Olympic Paragames soal hijab atau penutup rambut bagi wanita Muslim adalah sesuatu yang hukumnya wajib dikenakan atau Muslimah dalam Islam wajib menutup aurat," kata Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah kepada Media Online news 24 di Jakarta, Senin (8/10/2018).
Dari sisi agama Islam, jelas Ikhsan, rambut adalah aurat perempuan yang harus ditutup dengan hijab. Penjelasan tersebut, menurut dia, sangat penting agar mereka juga memahaminya.
"Sehingga, wanita Muslim tidak terlanggar ketentuan yang diskriminatif tersebut," tutur Ikhsan.
Di sisi lain, ia mempertanyakan kebijakan wasit yang melarang pejudo dilarang mengenakan hijab. Mengingat, kata dia, cabang olahraga lainnya, seperti silat dan voli diperkenankan.
"Isu ini jangan dibiarkan karena sangat jelas merugikan Indonesia dalam kepesertaannya di cabang olahraga judo," tegas Ikhsan.
Oleh karena itu, dia mengimbau Menpora melakukan komunikasi dengan lembaga internasional Olympic Para Games. Apalagi, Indonesia saat ini diuntungkan sebagai tuan rumah.
"Ya memprotes ke internasional Olympic Para games. Sampai event pertandingan tersebut diulang, apalagi kita sedang menjadi tuan rumah. Ini juga memperjuangkan hak asasi manusia pada perhelatan internasional. KONI harus mempersoalkan ini secara tegas," jelasnya.
0 Response to "MUI Minta Menpora Turun Tangan soal Atlet Judo Didiskualifikasi karena Tolak Lepas Jilbab"
Posting Komentar