Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - Sejumlah pria yang tepergok sedang pesta narkoba di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Sunter, Jakarta Barat pada Sabtu, 29 September 2018 menamakan komunitasnya sebagai North Face Club. Selain itu, mereka diduga tengah pesta seks sesama jenis.
"Nama klub mereka adalah North Face Club," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Adrian di Polres Jakarta Pusat, Minggu (30/9/2018).
Berdasarkan pengakuan dari 23 orang yang diamankan, kata Arie, mereka melakukan pesta di sana hanya sekali. Tapi, pihaknya tak langsung mempercayainya lantaran jumlah orang yang terbilang begitu banyak sangat sulit untuk percaya omongan mereka.
"Ya, mereka lebih sering mengadakam kegiatan di luar Indonesia. Baru sekali adakan di situ. Ini berdasarkan pengakuan," imbuh dia.
Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat meringkus 23 orang kaum homoseksual yang sedang pesta ekstasi. Mereka mendapatkan barang haram itu dari seorang pemasok yang berasal dari Malaysia kepada pemilik rumah.
"Penyalur sedang dikembangkan. Kita sudah kantongi nama dimana pemasok memberikan 100 ekstasi kepada tersangka pemilik rumah, DS," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya menjerat mereka dengan pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 6 tahun penjara dan terberat selama 20 tahun.
Artikel Terkait Lainnya :
Berdasarkan pengakuan dari 23 orang yang diamankan, kata Arie, mereka melakukan pesta di sana hanya sekali. Tapi, pihaknya tak langsung mempercayainya lantaran jumlah orang yang terbilang begitu banyak sangat sulit untuk percaya omongan mereka.
"Ya, mereka lebih sering mengadakam kegiatan di luar Indonesia. Baru sekali adakan di situ. Ini berdasarkan pengakuan," imbuh dia.
Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat meringkus 23 orang kaum homoseksual yang sedang pesta ekstasi. Mereka mendapatkan barang haram itu dari seorang pemasok yang berasal dari Malaysia kepada pemilik rumah.
"Penyalur sedang dikembangkan. Kita sudah kantongi nama dimana pemasok memberikan 100 ekstasi kepada tersangka pemilik rumah, DS," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya menjerat mereka dengan pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 6 tahun penjara dan terberat selama 20 tahun.
0 Response to "Klub Gay yang Pesta Narkoba di Sunter Menamakan Diri North Face Club"
Posting Komentar