Aparat Kepolisian Ringkus 9 Orang Sebagai Tersangka Penyebar Hoaks soal Bencana Alam

Promo Spesial and Free Ongkir

Baca Juga

SIDAMULYANEWS - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkap, sejauh ini pihaknya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus penyebaran Hoaks terkait dengan bencana alam.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto
"Sembilan, sembilan orang yang sudah ditangkap dan diproses. Dari berbagai kota, ada Lombok Timur, ada Sidoarjo, ada dari Batam, ada dari Bekasi," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Kepada para tersangka, kata Setyo, dijerat dengan Undang-Undang (UU) ITE. Mengingat, kata Setyo, pelaku telah menyebarkan informasi sesat yang membuat masyarakat panik dan merasakan ketakutan.

"Tapi kalau dia sudah memprovokasi kemudian membuat takut masyarakat, 'hati-hati akan terjadi ini, terjadi ini, siap-siap nanti begini begini, awas tidak usah kegiatan, tidak usah ini', ini kan udah membuat kacau. Oleh sebab itu perlu direm. Perlu dihentikan," papar Setyo.

Setyo memaparkan beberapa berita hoaks soal bencana alam. Antaranya, soal akomodasi pesawat hercules yang secara gratis. Dampaknya menimbulkan kegaduhan dimasyarakat.

"Padahal tidak ada gratis ini, kami prioritaskan kepada korban, kemudian perempuan dan anak yang memerlukan tempat yang layak gitu. Jadi bukan sembarangan," papar Setyo.

Oleh sebab itu, Setyo berharap kepada seluruh masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang kebenarannya belum bisa dipertanggungjawabkan.

"Jangan ditambah-tambahi lagi, 'oh ini nanti akan kejadiannya hari ini, kejadiannya hari itu', itu membuat masyarakat panik dan membuat masyarakat ketakutan," tutup Setyo.
Artikel Terkait Lainnya :

Masukkan Email Anda Untuk Menjadi Pengunjung Premium Kami

Kontribusikan Moment Kalian Disini !!!

0 Response to "Aparat Kepolisian Ringkus 9 Orang Sebagai Tersangka Penyebar Hoaks soal Bencana Alam"

Posting Komentar