Terduga Korupsi DBD Infrastruktur, Mantan Kepala Desa Danasari Cisaga ditangkap

Promo Spesial and Free Ongkir

Baca Juga

SIDAMULYANEWS - Polres Ciamis menetapkan mantan Kepala Desa Danasari, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Yayat (50), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan infrastruktur perdesaan dan tunjangan penghasilan aparatur yang bersumber dari Dana Desa, Dana Alokasi Khusus (DAK), Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana Bantuan Provinsi (Banprov).
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar ekspos perkara kasus dugaan korupsi bantuan desa, di Mapolres Ciamis, Senin (16/07/2018)
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan, tersangka diduga melakukan korupsi saat menjabat Kepala Desa Danasari atau pada rentang waktu tahun 2015 sampai tahun 2016. Akibat perbuatan tersangka, Negara dirugikan sebesar Rp 103.454.545.

“Diduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka pun tidak mampu mengembalikan uang yang dikorupsinya kepada Negara,” ujarnya, saat menggelar ekspos perkara, di Mapolres Ciamis, Senin (16/07/2018).

Menurut Bismo, total dana bantuan infrastruktur perdesaan yang diterima Pemerintahan Desa (Pemdes) Danasari sebesar Rp. 800 juta.

Dana itu diperoleh dari program bantuan keuangan desa Pemkab Ciamis, Pemprov Jabar dan program dana desa bantuan pemerintah pusat.

“Pada kegiatan pembangunan infrastruktur yang didanai program bantuan keuangan desa dan program dana desa itu, diduga tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam perencanaan.

Dari situ kami menemukan adanya dugaan korupsi dalam kasus ini,” ujarnya.

Awal kasus ini terungkap, lanjut Bismo, setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Setelah itu, kata dia, jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan pada tahun 2017.

“Saat melakukan penyelidikan, kami melakukan pemeriksaan terhadap fisik bangunan serta melakukan audit yang dibantu saksi ahli dari Inspektorat dan Dinas PUPR Ciamis.

Selain itu, kami pun meminta keterangan dari 22 saksi yang dianggap mengetahui kasus ini,”terangnya.

Dari hasil penyelidikan, ujar Bismo, tidak ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Tersangka melakukan korupsi seorang diri dan untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan di pengadilan,” ujarnya. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :

Masukkan Email Anda Untuk Menjadi Pengunjung Premium Kami

Kontribusikan Moment Kalian Disini !!!

0 Response to "Terduga Korupsi DBD Infrastruktur, Mantan Kepala Desa Danasari Cisaga ditangkap"

Posting Komentar