Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar rapat Paripurna pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2017 Pemkab Pangandaran yang berlangsung di Gedung DPRD Pangandaran, Senin (02/07/2018).
Ketua DPRD Pangandaran, H. Iwan M Ridwan, mengatakan, bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah harus menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ke DPRD paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya masa tahun anggaran.
“Surat dan draft Raperda dari Pemkab Pangandaran sudah diterima oleh kami pada 26 Juni 2018 lalu dan pada 29 Juni 2018 kita tindaklanjuti dengan Rapat Pimpinan (Rapim).
Alhamdulillah dari rangkaian itu kita juga sudah menggelar Rapat Paripurna sesuai ketentuan Tatib untuk rapat sebanyak 3 kali, yakni penjelasan dari Bupati, pandangan umum dari fraksi dan ditutup dengan jawaban bupati,” jelasnya, Senin (02/07/2018).
Secara umum, lanjut H. Iwan, pada rapat tersebut sudah sesuai aturan dan semua fraksi setuju akan dibahas lebih lanjut di Badan Anggaran (Banggar) sampai batas waktu 23 Juli 2018 mendatang.
“Kita akan lebih fokus pada tindaklanjut hasil temuan BPK RI agar diperbaiki kembali, seperti pekerjaan fisik yang mana angkanya ada kelebihan dan harus dikembalikan ke kas daerah. Hal ini berbeda dengan LKPJ yang berkaitan dengan kinerja yang mana dijelaskan langsung oleh Bupati,” imbuh H. Iwan.
Dalam rapat paripurna tersebut, lanjut H. Iwan, terdapat 3 pokok pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017, yakni soal pendapatan, belanja serta pembiayaan.
Adapun dalam pembahasan pendapatan, terdapat poin yang belum tercapai, seperti pajak daerah, retribusi daerah serta PAD yang sah dan lainnya.
“Persoalannya pada pendapatan yang belum tercapai ini apakah targetnya terlalu tinggi atau potensinya kurang? Ini yang akan kita bahas nanti di Banggar,” pungkasnya.
Sementara itu, Yusup Tajiri, anggota DPRD Fraksi PKS, mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus menjadi keuangan terbesar yang didukung oleh kebijakan perimbangan dari keuangan pusat dan daerah.
Sebab, PAD merupakan cerminan kemandirian daerah yang tidak bergantung pada pemerintah pusat.
“PAD meningkat dari tahun sebelumnya, tetapi dari prosentase capaian ada penurunan target atau tidak tercapai. Nah ini apa penyebabnya?
Apakah terlalu tinggi targetnya sedang potensi besar atau karena perangkat kurang maksimal? Ini bukan hanya SDM saja, tapi perencanaan juga harus baik dan sesuai,” pungkasnya. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :
Rapat Paripurna pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2017 Pemkab Pangandaran yang berlangsung di Gedung DPRD Pangandaran. |
“Surat dan draft Raperda dari Pemkab Pangandaran sudah diterima oleh kami pada 26 Juni 2018 lalu dan pada 29 Juni 2018 kita tindaklanjuti dengan Rapat Pimpinan (Rapim).
Alhamdulillah dari rangkaian itu kita juga sudah menggelar Rapat Paripurna sesuai ketentuan Tatib untuk rapat sebanyak 3 kali, yakni penjelasan dari Bupati, pandangan umum dari fraksi dan ditutup dengan jawaban bupati,” jelasnya, Senin (02/07/2018).
Secara umum, lanjut H. Iwan, pada rapat tersebut sudah sesuai aturan dan semua fraksi setuju akan dibahas lebih lanjut di Badan Anggaran (Banggar) sampai batas waktu 23 Juli 2018 mendatang.
“Kita akan lebih fokus pada tindaklanjut hasil temuan BPK RI agar diperbaiki kembali, seperti pekerjaan fisik yang mana angkanya ada kelebihan dan harus dikembalikan ke kas daerah. Hal ini berbeda dengan LKPJ yang berkaitan dengan kinerja yang mana dijelaskan langsung oleh Bupati,” imbuh H. Iwan.
Dalam rapat paripurna tersebut, lanjut H. Iwan, terdapat 3 pokok pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017, yakni soal pendapatan, belanja serta pembiayaan.
Adapun dalam pembahasan pendapatan, terdapat poin yang belum tercapai, seperti pajak daerah, retribusi daerah serta PAD yang sah dan lainnya.
“Persoalannya pada pendapatan yang belum tercapai ini apakah targetnya terlalu tinggi atau potensinya kurang? Ini yang akan kita bahas nanti di Banggar,” pungkasnya.
Sementara itu, Yusup Tajiri, anggota DPRD Fraksi PKS, mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus menjadi keuangan terbesar yang didukung oleh kebijakan perimbangan dari keuangan pusat dan daerah.
Sebab, PAD merupakan cerminan kemandirian daerah yang tidak bergantung pada pemerintah pusat.
“PAD meningkat dari tahun sebelumnya, tetapi dari prosentase capaian ada penurunan target atau tidak tercapai. Nah ini apa penyebabnya?
Apakah terlalu tinggi targetnya sedang potensi besar atau karena perangkat kurang maksimal? Ini bukan hanya SDM saja, tapi perencanaan juga harus baik dan sesuai,” pungkasnya. (RED)
0 Response to "Raperda dan DPRD Pangandaran Bahas Pertanggungjawaban APBD 2017"
Posting Komentar