Ini Alasan Pemkot Tasik Berikan Kuota Hingga 50 Ribu Sertifikasi Tanah

Promo Spesial and Free Ongkir

Baca Juga

SIDAMULYANEWS - Pemerintah pusat memberikan kuota sertifikasi tanah untuk Kota Tasikmalaya sebanyak 50 ribu bidang tanah pada 2018. Kuota tersebut lebih banyak dibanding tahun sebelumnya yang hanya 10 ribu bidang tanah.
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya pun tengah berupaya menyadarkan masyarakat agar tertib administrasi dalam mengelola aset atau bidan tanah.

“Tahun lalu kita ditarget 10.000. Sekarang 50.000 jatah kita. Mudah-mudahan bisa tercapai,” ujar Wali Kota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman usai melantik lima Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya, Jumat (28/9).

Budi menginginkan PPAT yang baru dilantik itu mampu mempercepat dan mempermudah pro­ses sertifikasi bidang ta­nah.

Namun, tetap tidak bo­leh mengesampingkan profe­sionalitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Karena, bila bertindak ceroboh maka akan memunculkan masalah baru.

“Tertib administrasi dari awal menjadi hal yang sangat penting. Profesionalisme saat menjalankan tugas harus dijaga PPAT baru,” kata Budi.

Setelah ada pelantikan itu, jumlah pejabat urusan tanah di BPN Kota Tasikmalaya menjadi 58 orang. Mereka harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang ingin mengurus administrasi pertanahan.

“PPAT salah satu fungsinya yakni mempercepat pelayanan bagi masyarakat. Kalau jumlahnya sedikit tentu akan bertumpuk dan kurang prima juga pelayanan yang kami berikan,” kata Kepala Kantor BPN Kota Tasikmalaya Hehen Suhendar.
Artikel Terkait Lainnya :

Masukkan Email Anda Untuk Menjadi Pengunjung Premium Kami

Kontribusikan Moment Kalian Disini !!!

0 Response to "Ini Alasan Pemkot Tasik Berikan Kuota Hingga 50 Ribu Sertifikasi Tanah"

Posting Komentar