Promo Spesial and Free Ongkir
Baca Juga
SIDAMULYANEWS - KPU Pangandaran secara resmi telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) sejak 7 hari yang lalu untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Ketua KPU Pangandaran, Wiyono Budi Santoso, mengatakan, pasca dibukanya pendaftaran tersebut, sampai saat ini pihaknya belum menerima Bacaleg yang mendaftarkan ke KPU sejak dibuka pada 4 Juli 2018 lalu.
Wiyono menjelaskan, bahwa di Kabupaten Pangandaran pada pelaksanaan Pileg mendatang bakal dibagi menjadi 5 zona, yang mana masing-masing zona terdiri dari 2 kecamatan. Selain itu, pada zona khusus ada perbedaan kursi yang diperebutkan dari keseluruhan kursi yang disediakan, yakni 40 kursi.
“Sekarang jumlah kursinya 35 dan pada Pileg nanti ditambah 5, jadi 40 kursi yang disediakan. Hal tersebut seiring jumlah penduduk yang mengalami pertumbuhan,” jelasnya kepada Koran HR, Selasa (10/07/2018).
Lebih jauh, Wiyono menambahkan, bahwa di Pangandaran terdapat 13 partai yang lengkap susunan kepengurusannya dan siap bertarung dalam Pileg, kecuali PKPI, PSI dan Partai Garuda yang mana belum ada kepengurusannya.
“Kita membuka pendaftaran Bacaleg setiap hari meskipun di hari libur. Khusus hari terakhir pada 17 Juli 2018 mendatang, kita akan full dari pagi sampai malam,” imbuhnya.
Dari daftar para bacaleg nanti yang didaftarkan oleh masing-masing partai, lanjut Wiyono, KPU bakal menyeleksi serta memverifikasi kembali semua calon tersebut agar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk batas usia Bacaleg paling muda itu umurnya 21 tahun. Dari 13 partai yang siap bertarung, kita prediksi Bacaleg maksimal mencapai 520. Itu juga sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.” Pungkasnya. (RED)
Artikel Terkait Lainnya :
Ketua KPU Pangandaran, Wiyono Budi Santoso |
Wiyono menjelaskan, bahwa di Kabupaten Pangandaran pada pelaksanaan Pileg mendatang bakal dibagi menjadi 5 zona, yang mana masing-masing zona terdiri dari 2 kecamatan. Selain itu, pada zona khusus ada perbedaan kursi yang diperebutkan dari keseluruhan kursi yang disediakan, yakni 40 kursi.
“Sekarang jumlah kursinya 35 dan pada Pileg nanti ditambah 5, jadi 40 kursi yang disediakan. Hal tersebut seiring jumlah penduduk yang mengalami pertumbuhan,” jelasnya kepada Koran HR, Selasa (10/07/2018).
Lebih jauh, Wiyono menambahkan, bahwa di Pangandaran terdapat 13 partai yang lengkap susunan kepengurusannya dan siap bertarung dalam Pileg, kecuali PKPI, PSI dan Partai Garuda yang mana belum ada kepengurusannya.
“Kita membuka pendaftaran Bacaleg setiap hari meskipun di hari libur. Khusus hari terakhir pada 17 Juli 2018 mendatang, kita akan full dari pagi sampai malam,” imbuhnya.
Dari daftar para bacaleg nanti yang didaftarkan oleh masing-masing partai, lanjut Wiyono, KPU bakal menyeleksi serta memverifikasi kembali semua calon tersebut agar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk batas usia Bacaleg paling muda itu umurnya 21 tahun. Dari 13 partai yang siap bertarung, kita prediksi Bacaleg maksimal mencapai 520. Itu juga sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.” Pungkasnya. (RED)
0 Response to "Pendaftaran Bacaleg Untuk Wilayah Kab. Pangandaran Telah dibuka KPU"
Posting Komentar